TUBAN , BUSERJATIM. COM GROUP – Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban Polda Jatim akhirnya berhasil mengamankan BS (29) warga Desa Leran Wetan Kecamatan Palang Kabupaten Tuban.
Pria itu diamankan atas dugaan penggelapan sebuah motor Yamaha RX King warna hitam dengan nopol S 6172 FP milik Prinoto (34) warga Desa Hargoretno Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban.
Kasat Reskrim Polres Tuban,AKP Rianto mengatakan, peristiwa bermula pada tanggal 14 mei 2024 saat korban berniat membeli motor dan di posting melalui akun Facebook yang juga menyertakan nomor handphone.
Kemudian pada tanggal 16 Mei 2024 nomor tersebut mendapat Chat dari nomor WhatsApp 08781218XXXX yang menanyakan kepada korban apakah masih mencari motor.
Mendapat Chat tersebut kemudian korban menanyakan kepada pelaku jenis motor yang akan dijual.
Pelaku pun membalas bahwa ia memiliki motor jenis Suzuki arasi dan mengirim foto motor tersebut.
Korban yang berminat melakukan penawaran dengan pelaku, hingga disepakati dengan harga Rp. 1350.000,- (Satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Lalu korban dan pelaku bertemu untuk bertransaksi di depan Masjid dekat kecamatan Merakurak yang saat itu korban menaiki sepeda motor Yamaha RX King warna hitam.
Saat bertransaksi pelaku memperkenalkan diri sebagai anggota TNI bernama Niko Alexa yang tinggal di Markas Kompi senapan C 521 Tuban dan menyuruh korban untuk menyimpan nomor WhatsAppnya.
Kemudian pada tanggal 17 Mei 2024 pelaku kembali menghubungi korban dan menyatakan tertarik dengan motor Yamaha RX King yang dibawa korban saat bertransaksi dengannya.
“Korban pun mempersilahkan pelaku untuk datang sekaligus bermain di rumahnya,”ujar AKP Rianto,Jumat (30/5).
Setelah disepakati dengan harga Rp. 30.000.000, – (Tiga puluh juta rupiah) pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 22.30 Wib pelaku bersedia datang ke rumah korban, namun pelaku meminta untuk dijemput di desa Pucangan Kecamatan Palang.
“Pelaku sempat menginap di rumah korban, sebelum membawa kabur motor korban,”kata AKP Rianto.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 23 mei 2024 sekira pukul 05.00 wib pelaku meminta kepada korban untuk diantar menuju Masjid Al Falah Tuban.
Setelah sampai di lokasi Pelaku meminjam motor korban berikut STNK dan BPKB nya dengan alasan akan mengambil uang untuk pembayaran motor tersebut di Kompi.
“Pelaku beralasan bahwa untuk masuk ke dalam Kompi harus menunjukkan surat-surat kendaraan” jelas AKP Rianto.
Mendapat alasan itu, korban langsung percaya dan menyerahkan motor berikut surat-surat kendaraan.
Namun setelah lama menunggu ternyata pelaku tidak kembali kemudian korban berinisiatif untuk mendatangi Markas Yonif 521 Senapan C.
Korban menanyakan kepada petugas yang berjaga, didapati bahwa orang yang mengaku bernama Niko Alexa bukanlah anggota TNI dari Kompi senapan C 521, kemudian korban diantar untuk melapor ke Polres Tuban.
Pelaku berhasil diamankan polisi pada Senin (27/05) malam dan kepada Polisi pelaku mengaku motor tersebut telah dijual secara online kepada orang yang tidak dikenal.
“Dari pengakuan tersangka motor tersebut dijual dengan harga 16 juta rupiah” terang Kasat Reskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 atau 372 KUHP tentang tindak pidana Penipuan atau penggelapan.
“Ancaman hukumnya 4 Tahun penjara,”pungkas AKP Rianto. (*)