Polemik Dana PIP di SMK N 1 GERIH : Kapasitas Kepala Sekolah Dipertanyakan

NGAWI,BUSERJATIM.COM-SMKN 1 Gerih, yang berlokasi di Kabupaten Ngawi, tepatnya di Jalan Geneng – Kendal Guyung KM 8, kembali menjadi sorotan menyusul polemik pengelolaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang selama ini dinilai tidak transparan. Dugaan pengelolaan dana yang tidak jelas dan lemahnya kontrol menjadi perbincangan hangat, terutama karena kepala sekolah dinilai tidak memahami secara menyeluruh mekanisme program tersebut.

Saat dikonfirmasi oleh, data penyaluran tahun 2024 yang sesuai data adalah 268 siswa, kepala sekolah setelah melihat data di sekolah hanya 130 siswa, dan kepala sekolah menyampaikan pernyataan yang mengejutkan. Dengan nada terburu-buru di sela waktu hendak menghadiri undangan dinas, beliau mengatakan: “Saya tidak tahu data yang dimaksud dan tidak paham apa arti pemberian relaksasi. Kalau media mau memberitakan, silakan.”

Bacaan Lainnya

Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai kapasitas dan tanggung jawab kepala sekolah, khususnya dalam hal pengawasan dan pelaporan penggunaan dana PIP.

Data Penyaluran Dana PIP:

Tahun 2022

  • Disalurkan kepada: 175 siswa
  • Total dana: Rp 139.000.000
  • Pemberian kepada 121 siswa: Rp 39.500.000
  • Aktivasi nominasi (37 siswa): Rp 33.000.000
  • Relaksasi: Rp 14.500.000

Tahun 2023

  • Disalurkan kepada: 179 siswa
  • Total dana: Rp 147.500.000
  • Pemberian kepada 70 siswa: Rp 53.000.000
  • Aktivasi nominasi (67 siswa): Rp 60.500.000
  • Relaksasi 42(siswa): Rp 34.000.000

Tahun 2024

  • Disalurkan kepada: 268 siswa
  • Total dana: Rp 408.600.000
  • Pemberian kepada 105 siswa: Rp 138.600.000
  • Aktivasi nominasi ( 98 siswa): Rp 160.200.000
  • Relaksasi (65 siswa): Rp 109.800.000

Regulasi yang Mengatur Dana PIP:

  1. Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020
    Mengatur tentang Program Indonesia Pintar dan menyebutkan bahwa kepala sekolah bertanggung jawab atas penyaluran dan pelaporan dana PIP, termasuk validasi data siswa penerima.
  2. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016
    Tentang Komite Sekolah, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan sekolah.
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
    Memberikan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait pengelolaan anggaran pendidikan.
  4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai
    Menyatakan bahwa bantuan sosial seperti PIP harus disalurkan langsung kepada penerima tanpa potongan atau penyimpangan.
  5. Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022
    Mengatur petunjuk teknis pelaksanaan PIP, yang mewajibkan monitoring dan evaluasi oleh satuan pendidikan.

Dengan berbagai regulasi tersebut, tanggung jawab pihak sekolah, khususnya kepala sekolah, menjadi sangat penting dalam memastikan bahwa dana PIP benar-benar sampai kepada siswa secara tepat dan transparan.

Masyarakat dan wali murid berharap adanya audit menyeluruh dari pihak Dinas Pendidikan dan Inspektorat, agar program PIP tidak hanya menjadi formalitas administratif, tapi benar-benar bermanfaat bagi siswa yang membutuhkan.

red/tim

Pos terkait