Polda Metro Tunggu Hasil Pemeriksaan Berkas Mario dan Shane di Kejaksaan

MATAMAJA GROUP//Jakarta – Berkas perkara dari dua tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), saat ini masih berada di Kejaksaan.

 

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya masih menunggu informasi dari penelitian berkas tersebut apakah sudah dikatakan lengkap atau belum.

 

“Tentunya menjadi ranah jaksa penuntut umum untuk mempelajari kembali apa yang menjadi syarat formil dan materiil,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).

 

“Penyidik dalam hal ini masih menunggu bagaimana perkembangan penelitian tersebut,” sambungnya.

 

Lebih lanjut, Trunoyudo menyampaikan bahwa diharapkan segera informasi dari Kejaksaan berkas kedua tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21.

 

“Tentu harapannya dalam waktu yang tidak lama bisa memenuhi syarat formil dan materiil apa yang diminta JPU. Sehingga harapannya ini dianggap lengkap atau dinyatakan P21. Mari kita sama-sama menunggu,” jelasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, berkas kasus penganiayaan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) kepada David Ozora (17) telah diterima oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ditargetkan, dua pekan kedepan berkas kedua tersangka itu akan tuntas untuk dilanjutkan ke persidangan.

 

“Sudah kita terima. 14 hari kita maksimalkan pemeriksaan berkasnya kita selesaikan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofiansyah, Jumat (12/5/2023).

 

Ditambahkan Ade, pihaknya sudah mulai melakukan pemeriksaan berkas tersebut semenjak penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkasnya. Ataupun pada saat berkas Mario dikembalikan dari Kejati DKI ke penyidik lantaran ada sejumlah catatan yang dianggap kurang. Terkini, hal itu yang akan menjadi fokus pihak Kejaksaan.

 

“Yang konsen pada kali ini pemenuhan petunjuk baik formiil maupun materiil,” jelasnya.

 

Persidangan tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo hingga kini belum dijadwalkan. Sebab, berkas perkara masih bolak balik antara penyidik Polri dan Kejaksaan.

 

Ket. Foto:

Tersangka Mario Dandy tiba di PN Jaksel. (Foto: PMJ/Fajar).

 

Sumber: PMJNews.com

 

Artikel ini tayang di jaringan media Matamaja Group

 

https://matamaja.com/

https://ppnews.id/

https://otoritas.id/

https://buser.id/

https://buser.co.id/

https://buser.web.id/

https://buserjatim.com/

https://buserjabar.com/

https://intelejen.id/

https://gardapublik.com/

https://gardahukum.com/

https://libaz.id/

https://tnipolri.com/

https://libaz.id/

https://ainews.id/

https://lacakberita.com/

https://awasjatim.com/

https://beritamadiun.id/

https://suaramajalengka.com/

https://realistis.id/

https://gmbinews.com/

https://newscobra07.com/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *