JAKARTA, BUSERJATIM GRUP– Polda Metro Jaya mengelar serah terima jabatan (Sertijab) Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) di lobby gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (21/3/2023).
Dalam Sertijab tersebut, Brigjen Pol Mukti Juharsa , S.I.K., M.H melepas jabatannya sebagai Diresnarkoba Polda Metro Jaya digantikan oleh Kombes Pol Hengki yang sebelumnya menjabat Kapolres Metro Bekasi Kota.
Mukti akan mengemban amanat sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal atau Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri.
Hal ini berdasarkan Surat Telegram bernomor ST/498/II/KEP./2023 tentang mutasi Polri tertanggal Minggu, 26 Februari 2023 yang lalu.
Mukti Juharsa, Pria kelahiran Jakarta 12 November 1971 (51 tahun) jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 1994 itu berpengalaman dalam bidang reserse, kini ia dipercaya mengemban amanat sebagai Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri.
Salah satu kasus besar yang pernah ditangani Mukti selama menjabat Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, antara lain penangkapan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra.
Jenderal bintang dua itu disinyalir memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi Sumatera Barat Dody Prawiranegara untuk menukar sabu dengan tawas.
Selain Teddy Minahasa, kasus lain yang pernah ditangani Mukti Juharsa yaitu kasus penangkapan Yulius Bambang Karyanto. Polisi berpangkat Komisaris Besar itu kedapatan mengonsumsi sabu dan mengajak warga sipil lain untuk bersama-sama menikmati.
Kemudian beberapa kasus lainnya seperti peredaran puluhan hingga ratusan kilogram sabu, hingga penangkapan selebriti juga pernah ditangani Mukti Juharsa.
Mukti Juharsa tercatat pernah mengultimatum bandar narkoba Kampung Bahari di Jakarta Utara, Alex Alrbert alias Alex Bonpis, agar menyerahkan diri.
Semoga dengan jabatan yang diembannya sebagai Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Mukti dapat mengungkap kasus peredaran narkoba di Indonesia.
(titik)