SURABAYA, BUSERJATIM.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi di Kabupaten Jombang. Empat pelaku berinisial MS, MM, AK, dan SZ telah diamankan dalam pengungkapan kasus ini.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan bahwa keempat tersangka berperan dalam memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram subsidi ke tabung nonsubsidi berkapasitas 12 kilogram dan 50 kilogram.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan pipa logam untuk mentransfer gas. “Kegiatan ilegal ini telah berlangsung sejak Januari 2025 hingga 3 Maret 2025,” katanya dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (4/3).
Menurut AKBP Damus Asa, pemindahan gas dilakukan dengan metode suntik pada pentil tabung. Untuk satu tabung LPG 12 kilogram, diperlukan sekitar empat hingga lima tabung LPG 3 kilogram. Sementara itu, untuk tabung 50 kilogram, diperlukan sekitar 20 hingga 22 tabung LPG 3 kilogram.
Tabung LPG oplosan ini kemudian disegel menggunakan segel yang dibeli secara daring sebelum diedarkan ke toko kelontong dan pangkalan di Jombang. Pelaku SZ dibantu oleh MS dan MM, yang bertugas membeli LPG subsidi dengan harga Rp20.000 hingga Rp21.000 per tabung.
Gas hasil oplosan dijual dengan harga Rp130.000 hingga Rp140.000 per tabung untuk kapasitas 12 kilogram, sementara tabung 50 kilogram dijual seharga Rp550.000 hingga Rp575.000.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita satu unit mobil pikap Daihatsu Grand, 140 tabung LPG 3 kilogram kosong, 62 tabung LPG 3 kilogram berisi gas, 52 tabung LPG 12 kilogram kosong, serta 18 tabung LPG 50 kilogram berisi gas. Selain itu, ditemukan berbagai alat pendukung, termasuk segel palsu dan alat pemindah gas.
Polda Jawa Timur menegaskan akan terus memberantas praktik ilegal semacam ini demi menjaga distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak. (*)