Polda Jatim Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Bojonegoro

SURABAYA, BUSERJATIM.COM – Kelangkaan pupuk bersubsidi di beberapa wilayah Jawa Timur menjadi perhatian serius Polda Jatim. Hal ini ditegaskan oleh Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan barang bersubsidi pada Selasa (4/3).

Dalam penyelidikan yang dilakukan Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, aparat berhasil mengungkap dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bojonegoro.

“Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan satu orang tersangka penyalahgunaan pupuk bersubsidi berinisial QMR (31), warga Bojonegoro,” ujar Kombes Dirmanto.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa, menambahkan bahwa dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa 46 sak pupuk bersubsidi. Rinciannya, 40 sak pupuk jenis NPK Phonska dan 6 sak pupuk jenis urea dengan total berat mencapai 2,3 ton.

“Pelaku membeli pupuk di daerah Lamongan, kemudian dipasarkan di Bojonegoro dan sekitarnya dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Rata-rata keuntungan yang didapat pelaku mencapai Rp 50 – 70 ribu per sak,” ungkap AKBP Damus Asa.

Pelaku tidak mengubah kemasan pupuk bersubsidi, tetapi menjualnya secara sepihak dengan harga non-subsidi. “Pupuk tetap dalam kemasan aslinya, namun dijual dengan harga non-subsidi,” jelasnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk seseorang asal Lamongan yang diduga sebagai pemasok pupuk bersubsidi kepada pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 2 tahun penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*).

Pos terkait