Pol Pp Kabupaten Ngawi Sosialisasikan Cukai Dengan acara Festival Dolanan Tradisional Tahun 2023

 

NGAWI, INTELEJEN.ID-Pemerintah kabupaten ngawi melalui Satuan polisi pamong praja kabupaten Ngawi bekerjasama dengan kantor bea cukai madiun sosialisasikan peraturan perundang – undangan tentang cukai dengan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) dalam acara festival dolanan tradisional Tahun 2023.

Bacaan Lainnya

dengan adanya dana bagi hasil cukai bisa mengangkat roda perekonomian masyarakat luas dengan program UMKN sehingga bisa menghasilkan dapak positif bagi perekonomian warga masyarakat luas

Kegiatan yang dikemas dalam festifal dolanan tradisional yang di hadiri Bupati ngawi beserta jajarannya berlangsung di alun – alun Kabupaten Ngawi.

dengan sosialisasi oleh narasumber dari kantor Bea cukai Madiun , Kajari Ngawi, dan Polres Ngawi kepada masyarakat , yaitu tentang ciri – ciri rokok ilegal diantaranya rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai berbeda, rokok dengan pita cukai bekas serta rokok pita cukai palsu

Pengedar atau Penjual Rokok dengan Ciri – ciri yang di Sampaikan oleh Narasumber dalam acara tersebut Termasuk melakukan Pelanggaran Pidana Sesuai undang – Undang 39 Tahun 2007 Tentang Cukai, Pesan dari Polres ngawi “semua masyarakat yang menemukan pengedar atau penjual rokok ilegal segera melaporkan ke Polres ngawi, Salpol PP Ngawi, Kejaksaan Negeri Ngawi ataupun ke Kantor Bea cukai Madiun”. Ucap IPTU Basuki.

Dalam kegiatan yang di selenggarakan oleh pemerintah kabupaten Ngawi Melalui Satpol PP ( polisi pamong praja ) Ngawi yang bekerjasama dengan Bea Cukai tersebut selain sosialisasi tentang rokok ilegal juga di adakan lomba dolanan tradisional yang di ikuti Bupati Ngawi dan jajaranya di antaranya lomba gobak sodor, balap egrang, balap bakiak dan masih banyak lainnya

Bupati Ngawi Dalam sambutannya mengatakan ” Kita sebagai pemerintah daerah akan mendukung sepenuhnya APH ( Aparat Penegak Hukum)dalam memberantas rokok ilegal yang sangat merugikan pemerintah karena tidak patuh bayar pajak”, Pungkasnya.

Kenaikan peredaran rokok ilegal dipicu kenaikan cukai rokok pada 2020. Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani kenaikan peredaran rokok ilegal sebanyak 4,9 persen sepanjang 2020. Padahal, pemerintah sebenarnya menargetkan peredaran rokok ilegal di bawah 3%.

Peningkatan Rokok Ilegal
Pegawai Bea Cukai, mecatat penindakan terhadap barang kena cukai ilegal mencapai 9.014 penindakan. Dari penindakan tersebut, sebanyak 448,18 juta batang rokok atau senilai Rp270,79 miliar batang berhasil disita.

Sanksi Pengedar Rokok Ilegal
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

setelah sambutan dari bapak bupati ngawi di lanjutkan dengan di buyikan peluit 3 kali untuk pertanda acara di mulai [red/adv]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *