BUSERJATIM.COM || KOTA KEDIRI – Belasan awak media online, cetak dan tv Streaming yang tergabung dalam Organisasi Persatuan Jurnalis Indonesia PJI Kediri Raya, resmi melaporkan pemilik akun @masroyganteng atas dugaan pelecehan profesi wartawan yang diunggah di aplikasi Tiktok ke Polres Kediri Kota pada Sabtu, 13 Mei 2023.
Diketahui bahwa unggahan video konten tersebut dilakukan oleh Roy pada Kamis (11/05/23) dan sudah ditonton ribuan netizen dilaporkan mewakili wartawan Kediri Raya, diwakili Bimo Gunawan dari Media Ramtivi yang sebelumnya mencoba klarifikasi ke dua admin akun konten Roy dan tidak ada balasan jawaban tetapi dibaca.
” Ini salah satu contoh perhatian atas wawasan berhati-hati memainkan jejari manis saat memegang ponsel. Kami sudah memaafkan terduga Roy ini dan berharap proses tetap berjalan sesuai pasal perundangan hukum Di Indonesia,” ucap Bimbim sapaan wartawan yang jago editing video.
Akhir Kristiono selaku Ketua PJI Kediri Raya mengecam keras atas pelecehan profesi wartawan dari akun tiktok Roy dan mengapreasi kekompakan wartawan Kediri Raya melaporkan perkara ke Polres Kediri Kota dengan Laporan bernomor : STLPM/153N/2023/SPKT.
” Bagi kami melihat konten tiktok itu rasanya tidak etis mencari keuntungan pribadi dengan merendahkan profesi wartawan. Kami minta Rekan-rekan Kepolisian harus segera menindak keras dan menangkap Roy atas perbuatannya melanggar Undang-undang ITE pasal 27,” pungkas Akhir Kristiono. Tetap Selalu Menjaga Prokes 6 M. (Team/Red)