Pernah Dihapus MK,Ancaman Pidana Tukang Gigi Muncul Lagi Di RUU KUHP

MADIUN, BUSERJATIM.COM –
Karakteristik wewenang praktik tukang gigi bersifat legal apabila sesuai dengan dasar hukum pekerjaan tukang gigi telah diatur oleh pemerintah yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53/DPK/1/K/1969 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 339/MENKES/PER/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi.

RUU KUHP mengancam tukang gigi dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Padahal materi muatan peraturan tersebut pernah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ketika dipimpin oleh Mahfud Md.
Pasal yang dimaksud yaitu Pasal 276 ayat 2 RUU KUHP. Berikut ini bunyi pasal itu sebagaimana dikutip buser jatim com,Senin (11/10/2021)

Setiap Orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Padahal, pada 15 Januari 2013, MK membatalkan kriminalisasi tukang gigi sepanjang telah mengantongi izin pemerintah. Bunyi Pasal 78 UU Kedokteran harus dibaca:

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktik, kecuali tukang gigi yang mendapat izin praktik dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 150 juta

“Seharusnya, berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan antara dokter gigi dan tukang gigi saling bersinergi dan mendukung satu sama lain dalam upaya meningkatkan kesehatan khususnya kesehatan gigi masyarakat,” kata Mahfud Md saat membacakan putusan kala itu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *