MOJOKERTO, BUSERJATIM.COM-Terkait adanya pemeriksaan oleh lembaga negara BPK Jawa Timur kepada SMA N 1 Trawas Mojokerto , saat di konfirmasi melalui Kepala Sekolah seakan tertutup, Ada Apa dengan Komite dan Kepala Sekolah terkait pembangunan Dek Ruang Kelas Baru dan Lap yang menelan anggaran begitu fantastis sebesar Rp.672.220.000,00.pada Ta 2021. padahal setiap tahun ajaran baru lembaga tersebut selalu menarik anggaran melalui komite, yang menjadi pertanyaan nya sisa dari uang tersebut dikemanakan oleh pihak sekolah kenapa tidak semua anggaran tersebut dilapor kan ke BPK.
“Kepsek dan wakahum SMAN 1 Trawas Mojokerto saat di wawancarai kamis 14/09/2023 mengatakan,sejak 2021 lembaga mengajukan bantuan DAK untuk menambah ruang kelas dengan dalih pengembangan prasarana siswa akan tetapi bantuan tersebut tidak turun.
Sudah sangat jelas Bahwa angaran komite hanya bisa di alokasikan untuk peningkatan,pengembangan mutu siswa bukan untuk pembangunan.
Terkait dengan keterangan dari kepsek dan wakahum.apakah kepsek dan wakahum tidak paham permen dan juknis
Banyaknya pungli yang seakan menjamur di dunia pendidikan seakan menjadi ajang menguntungkan untuk me raup pundi-pundi rupiah dari orangtua murid ini patut untuk didi usut tuntas, bukan selesai saat di klarifikasi saja oleh BPK P dan inspektorat, khalayak umum juga harus memahami terkait keterbukaan informasi publik.
“Padahal jelas Pemerintah pada tanggal 3 Februari 2021 menerbitkan Keputusan Bersama yang dituangkan dalam SKB 3 Menteri yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag). SKB Mendikbud, Mendagri dan Menag bernomor 02/KB/2O21, 025-199 TAHUN 2021 dan 219 tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah”.
Secara terpisah”SKB 3 Menteri Mendikbud, Mendagri dan Menag bernomor 02/KB/2O21, 025-199 TAHUN 2021 dan 219 tahun 2021 tentang Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah merupakan wujud konkret komitmen pemerintah dalam menegakkan “Bhinneka Tunggal Ika”, membangun karakter tolerasi di masyarakat dan menindak tegas praktik-praktik pungli pada sektor pendidikan yang melanggar semangat kebangsaan tersebut” Tuturnya
Secara teknis, soal pungutan sekolah juga diatur dalam pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 “Tentang Komite Sekolah”
“Untuk diketahui mengutip dari Permendikbud No. 44 Tahun 2012 bilamana pihak sekolah meminta sejumlah biaya yg tidak jelas itu sudah termasuk Pungli. Apabila mengatas namakan Komite dijelaskan juga dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016, bahwa Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Komite sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana dari bantuan dan atau sumbangan dan jumlahnya pun tidak boleh ditentukan
sementara itu kepala SMA Negeri 1 Trawas saat dikonfirmasi?….(Ir)