MALANG – BUSERJATIM.COM – Dugaan pelanggaran besar-besaran terhadap Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 kembali mencuat di Kabupaten Malang. Aturan yang membatasi masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode diduga diabaikan. Sejumlah kepala sekolah bahkan tercatat menjabat tiga hingga empat periode, di antaranya di SMPN 01 Sumberpucung, SMPN 01 Gondanglegi, SMPN 02 Kepanjen, SMPN 01 Wagir, SMPN 01 Singosari, SMPN 01 Poncokusumo, SMPN 04 Kepanjen, dan SMPN 02 Turen.
Ironisnya, Dinas Pendidikan justru membatasi kepala sekolah yang baru menjabat kurang dari dua tahun untuk ikut mutasi, namun membiarkan kepala sekolah yang melampaui dua periode tetap menjabat. Kebijakan ini dianggap tidak konsisten dan sarat kepentingan.
Publik juga menyoroti adanya perbedaan SK masa jabatan pada kepala sekolah yang diangkat bersamaan. Dugaan “rekayasa administrasi” pun bermunculan.
Ketua DPC Projo Kabupaten Malang angkat suara:
“Ini jelas tebang pilih. Yang melebihi batas dibiarkan, yang baru menjabat dikunci. Itu pelanggaran meritokrasi,” tegasnya.
Ia mendesak audit total terhadap SK kepala sekolah yang dianggap janggal.
“Jika SK tidak sinkron, itu indikasi permainan birokrasi. Dinas harus buka data dan bersihkan praktik seperti ini,” ujarnya.
Projo meminta Dinas Pendidikan menegakkan aturan sesuai Permendikdasmen 7/2025.
Menghentikan perlakuan istimewa bagi kepsek yang lebih dari dua periode. Memberi kesempatan adil kepada kepala sekolah baru dan promosi serta menempatkan kepala sekolah berdasarkan kompetensi, bukan kedekatan.
Hingga berita ini terbit, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang belum memberikan pernyataan resmi.
Masyarakat menuntut ketegasan: Apakah aturan ditegakkan atau dibiarkan dilanggar?
Buserjatim.com akan terus mengawal isu ini.(Bersambung)






