Perjudian Masih Marak di Samarinda, Diduga Ada Pembiaran oleh Aparat?

BUSERJATIM.COM-

Samarinda, Kalimantan Timur — Praktik perjudian di beberapa titik di Kota Samarinda masih marak beroperasi meskipun jelas-jelas melanggar hukum. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan publik adalah area parkiran atas Pasar Internasional Samarinda (Pasar Segiri) yang diketahui beroperasi setiap malam, serta wilayah lain seperti Solong. Warga bertanya-tanya: ada apa dengan aparat penegak hukum (APH)? 13/06

Bacaan Lainnya

Masyarakat menyoroti adanya dugaan keterlibatan atau pembiaran dari oknum-oknum aparat terhadap praktik perjudian yang telah lama berlangsung. Beberapa sumber menyebut bahwa bos besar perjudian berinisial HJ. LAxxI diduga memiliki jaringan kuat hingga ke dalam tubuh APH. Nama lain yang muncul dalam dugaan keterlibatan adalah seorang oknum aparat berinisial BAxxI.

Lebih mengkhawatirkan lagi, seorang jurnalis bernama BAHxxxxdin dilaporkan mendapat intimidasi usai mengangkat isu perjudian ini ke publik. Ia didatangi oleh sejumlah orang yang disebut sebagai suruhan dari bos perjudian tersebut. Salah satu pernyataan yang didengar oleh saksi dan dilaporkan ke media adalah ancaman langsung dari bos perjudian kepada jurnalis tersebut:

“Kalau berita tempat kami naik atau diberitakan, dan kalau tempat kami ditutup, biar sampai di mana kamu akan kucari,” ujar sosok yang diduga kuat adalah HJ. LAxxI.

Lebih lanjut, pernyataan dari bos perjudian yang menyebut dirinya “tidak takut dengan Polsek, Polres, maupun Polda” menimbulkan pertanyaan besar. Apakah benar hukum bisa dibeli? Dan jika tidak, mengapa praktik ini masih terus berjalan di depan mata?

Perjudian Menurut Hukum Indonesia

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 dan 303 bis, perjudian adalah tindak pidana dengan ancaman hukuman:

Pasal 303 KUHP:
Barang siapa tanpa izin menyelenggarakan atau memberi kesempatan untuk permainan judi, diancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.

Pasal 303 bis KUHP:
Setiap orang yang turut serta dalam permainan judi, baik sebagai pemain maupun penyelenggara, dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.

Selain itu, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia menegaskan bahwa anggota Polri wajib menjaga netralitas, tidak terlibat dalam praktik ilegal, dan melindungi keselamatan jurnalis maupun masyarakat umum.

Desakan Transparansi dan Perlindungan

Lembaga Pers dan masyarakat sipil mendesak Kapolda Kalimantan Timur dan Kapolresta Samarinda untuk segera menyelidiki dan mengambil tindakan tegas terhadap praktik perjudian yang masih marak dan dugaan keterlibatan oknum aparat di dalamnya.

Selain itu, intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

Pasal 4 ayat (3):
Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Ancaman terhadap jurnalis juga dapat dijerat pasal pidana sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan atau ancaman.

Kasus ini bukan hanya soal perjudian, tapi soal keberanian masyarakat dan jurnalis dalam melawan ketidakadilan. Saat ini, semua mata tertuju pada langkah yang akan diambil oleh aparat hukum: menegakkan keadilan atau justru menutup mata?

Saya juga heran sama pihak APH di kota Samarinda sudah jelas jelas bos Perjudiannya kok Masi nggak di tahan..
Bos atas nama HJ LAxxI yang buka perjudian Sabung Ayam dan Dadu

tim : bersabung

Pos terkait