Perintah PJ Bupati Merangin Melalui Sekda untuk Pembentukan Tim Investigasi Dugaan Poligami dan Perselingkuhan di Tabir

BUSERJATIM GRUOP –

MERANGIN, JAMBI – INTELENNEWS.COM – Penjabat (PJ) Bupati Merangin menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk membentuk tim guna menyelidiki dugaan poligami dan perselingkuhan yang melibatkan oknum ASN berinisial RNB, yang ramai menjadi perbincangan di media sosial.

Bacaan Lainnya

Saat ditemui di ruang rapat paripurna kantor DPRD Kabupaten Merangin, PJ Bupati menyatakan bahwa pihaknya memerintahkan Sekda segera membentuk tim investigasi untuk turun langsung ke lapangan. Hal ini dilakukan demi mendapatkan fakta dan pembuktian yang lebih mendalam terkait dugaan tersebut.

“Ini adalah langkah awal untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang. Kami ingin agar setiap dugaan pelanggaran ditangani dengan tegas sesuai aturan,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Merangin menyayangkan kejadian ini, terlebih karena melibatkan seorang ASN. Sekda menegaskan bahwa tindakan perselingkuhan oleh ASN bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Larangan Perilaku Menyimpang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam Pasal 14 PP tersebut disebutkan, “Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.”

Dari sisi hukum, dugaan poligami ini dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur bahwa poligami hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pengadilan serta memenuhi syarat tertentu. Selain itu, dugaan perselingkuhan oleh ASN juga melanggar Kode Etik dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan ASN menjaga martabat, kehormatan, dan perilaku profesional.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RNB belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Masyarakat kini menantikan langkah tegas pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini dan memberikan keadilan yang sesuai.

(Reporter: Siepronhadi)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *