JAKARTA,BUSERJATIM.COM GROUP – Dewan Pimpinan Pusat Curroption Investigation Committee (DPP CIC) kembali menunjukan keseriusannya dalam membantu lembaga penegak hukum untuk pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini ditandai dengan adanya pemberian laporan gratifikasi yang dilakukan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, yang saat ini telah menjadi tersangka di lembaga anti rasuah tersebut.
Ketua Umum CIC Raden Bambang SS menyebutkan laporan yang disampaikannya untuk menjawab keragu-raguan dalam KPK dalam mengungkap kasus korupsi,” CIC memberikan data tambahan kepada KPK terkait dugaan gratifikasi yang diterima oleh Sekretaris MA yang telah menjadi tersangka,” ucapnya, Rabu (14/6).
Dengan data tersebut, lanjut Raden Bambang, KPK diharapkan dengan cepat mengambil langkah yang tepat terhadap seseorang yang telah ditersangkakan.
“Menjadi aneh, ketika KPK telah menetapkan seseorang menjadi tersangka tetapi tidak dilakukan penahanan. Apakah kasus RJ Lino akan diulang kembali,” lanjutnya.
Adapun laporan gratifikasi yang dilakukan CIC tersebut terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) 2. Disebutkan Raden Bambang, Hasbi Hasan menerima gratifikasi dari Roby Karmoko sebesar Rp27 miliar. “Roby Karmoko ini seorang markus (makelar kasus),” ujarnya.
Karenanya, Raden Bambang mendesak KPK untuk mengungkap semua dugaan korupsi termasuk gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka Hasbi Hasan.
“Panggil dan periksa semua yang terlibat sesuai laporan yang CIC berikan,” tegasnya.