Denpasar, Buserjatim.com-
Minggu 19 November 2021 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali melaksanakan penjemputan 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Malaysia dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli. Adapun data dari WNA tersebut adalah sebagai berikut:
Nama : Gobinathan V Loganathan
Tempat/Tanggal Lahir : Johor, 28 Agustus 1984, Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Malaysia.
“Sebelumnya yang bersangkutan merupakan narapidana kasus Narkotika dengan lama pidana 13 Tahun 6 Bulan Subsider 6 Bulan Penjara.”
Yang bersangkutan dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Tanpa hak atau melawan Hukum mengimpor Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” dan dijatuhi pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Gobinathan V Loganathan dinyatakan telah resmi bebas berdasarkan surat keterangan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli pada tanggal 19 November 2021 yang selanjutnya diserah terimakan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan dan pendetensian guna menunggu proses pendeportasian ke Negara asalnya.
Sebelum serah terima dengan Pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, dilakukan tes rapid antigen terhadap WNA berkebangsaan Malaysia tersebut oleh tenaga medis Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli untuk memastikan Gobinathan bebas dari Covid-19.
Warga Negara Asing tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan namanya dimasukan ke dalam daftar penangkalan sebagaimana yang diatur pada Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) dikarenakan yang bersangkutan dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Selanjutnya, petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pengawalan terhadap WNA berkebangsaan Malaysia tersebut ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk dilakukan pendetensian sebelum dilakukan proses Deportasi. Proses Deportasi belum dapat dilaksanakan mengingat yang bersangkutan belum memiliki biaya dan Dokumen Perjalanan kembali ke Negara asalnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Jamaruli Manihuruk) mengingatkan bagi WNA yang ada atau ingin memasuki Wilayah Indonesia, khususnya bali agar selalu mentaati peraturan dan Hukum yang berlaku di Indonesia dan jangan pernah mencoba untuk membawa Narkoba ke Wilayah Indonesia karena Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali akan menindak tegas bagi WNA yang melanggar peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Tetap Selalu Menjaga Prokes 5 M.
Hary77 – Team