Penjelasan Mahfud Kenapa Kasus Dugaan Pidana Oknum Polisi Baru Diusut Usai Viral

MATAMAJA GROUP//Jakarta – Menko Polhukam, Mahfud MD, menanggapi kritik yang dilontarkan kepadanya terkait pencopotan Kombes Teguh Triwantoro dari jabatannya sebagai Kabid Propam Polda Kaltara.

 

Bacaan Lainnya

Kombes Teguh dicopot atas dugaan keterlibatan kasus hilangnya barang bukti BBM Ilegal.

Publik mengkritik karena ia disebut baru mengusut kasus ini setelah viral.

 

Mahfud menjelaskan, setiap harinya terjadi banyak sekali kasus. Dirinya baru akan turun tangan apabila terjadi perkara serius.

 

“Ya, kalau tidak viral kan saya tidak tahu. Karena, polisi itu setiap harinya nih, bukan tiap bulan, ribuan kasus yang diurus,” kata Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (27/4).

 

“Kan saya tidak harus tahu, tidak bisa tahu semua karena saya hanya Menteri Koordinator. Yang viral itu berarti serius makanya saya turun tangan. Jangan bertanya kok nunggu viral, ndak. Yang sehari-hari tidak viral itu ya berarti sudah diselesaikan. Yang viral baru masuk ke saya,” tegasnya.

 

Sebelumnya, Kabid Propam Polda Kaltara, Kombes Teguh dicopot dari jabatan Kabid Propam Polda Kaltara oleh Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Daniel Adityajaya.

 

Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Budi Rachmad, menjelaskan pencopotan itu karena Kombes Teguh menolak perintah Irjen Daniel untuk mengusut kasus hilangnya barang bukti.

 

Kendati demikian, Teguh Triwantoro telah dikembalikan ke jabatannya sebagai Kabid Propam Polda Kaltara.

 

Mahfud menjelaskan, keputusan itu diambil setelah mengirim Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, untuk melakukan penyelidikan.

 

“Negosiasinya yang sudah disepakati, yang bersangkutan dikembalikan ke jabatannya. Pak Teguh dikembalikan ke jabatannya itu negosiasi sampai dengan jam siang ini,” ujar Mahfud.

 

Mahfud belum dapat memastikan ada tidaknya keterlibatan Kombes Teguh dalam perkara hilangnya barang bukti BBM ilegal. Menurut dia, pemeriksaan mendalam masih perlu dilakukan.

 

“Kita tidak tahu apakah betul dia ikut terlibat atau apakah betul tidak diperiksa dulu dan sebagainya,” tuturnya.

 

Ket. Foto:

Menko Polhukam, Mahfud MD, saat jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (27/4/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan

 

(@aher/kumparan.com)

 

Artikel ini tayang di jaringan media

Matamaja Group

 

https://matamaja.com/

https://ppnews.id/

https://otoritas.id/

https://buser.id/

https://buser.co.id/

https://buser.web.id/

https://buserjatim.com/

https://buserjabar.com/

https://intelejen.id/

https://gardapublik.com/

https://gardahukum.com/

https://libaz.id/

https://tnipolri.com/

https://libaz.id/

https://ainews.id/

https://lacakberita.com/

https://awasjatim.com/

https://beritamadiun.id/

https://suaramajalengka.com/

https://realistis.id/

https://gmbinews.com/

https://newscobra07.com/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *