Jombang, Buserjatim.com-
Unit reskrim Polsek Jogoroto, Jombang menangkap seorang pengedar pil koplo di wilayah Jogoroto dengan total barang bukti 7.260 butir pil dobel L yang diduga dikendalikan dari salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur
Pelaku adalah Eko Wahyu Setyawan alias Jomeng, pedagang kredit, warga Dusun Babut, Desa Plemahan Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Kapolsek Jogoroto, AKP Achmad Darul Hudha, mengatakan pelaku ditangkap di warung kosong di depan lapangan Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang pada Minggu (26/12/2021) sekitar jam 20.00 WIB.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan telah terpenuhi 2 alat bukti yang cukup , pelaku ditetapkan sebagai tersangka pengedar obat keras berbahaya,” ungkap AKP Darul dalam keterangannya kepada media, Senin (27/12/2021).
Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat adanya transaksi obat terlarang di warung kosong. Selanjutnya dilakukan penyelidikan. Nah, dari penyelidikan itu, petugas mengamankan saksi bernama Zainul Arifin alias Ipin yang kedapatan membawa 32 pil dobel L di saku celananya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditemukan 4 plastik klip dengan jumlah total 200 butir pil dobel L di warung kopi milik Ipin di Dusun Banjarpoh, Desa Palrejo Kecamatan Sumobito kabupaten Jombang.
“Diakui oleh saksi bila barang tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh atau dibeli dari tersangka Eko Wahyu Setyawan,” kata AKP Darul.
Lalu, dilakukan pengembangan lebih lanjut dengan melakukan penggerebekan di rumah Eko. Hasilnya, di kamar rumah tersangka ditemukan ribuan butir pil dobel L yang belum terjual.
Rinciannya, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 32 (tiga puluh dua) butir pil LL, 1 plastik berisi 428 butir pil dobel L, 1 botol plastik putih berisi 60 plastik klip berisi pil dobel L dengan jumlah keseluruhan 600 butir, 1 botol plastik putih berisi 1000 butir pil dobel L, 5 plastik berisi pil dobel L dengan jumlah keseluruhan 5.000 butir, 3 plastik berisi 300 plastik klip.
“Kami juga menyita 1 (satu) unit handphone merek Vivo milik tersangka. Untuk total keseluruhan barang bukti yang disita sejumlah 7.260 pil dobel L,” ujarnya.
Menurut Kapolsek Jogoroto, pil koplo yang ditemukan di rumah tersangka diakui diperoleh dengan cara membeli melalui seorang perantara berinisual TUI dan diduga dikendalikan dari dalam salah satu lembaga Pemasyarakatan (LP).
“Tersangka masih kami masih kami periksa lebih lanjut untuk dilakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang diatasnya,” tandasnya.
Akibat perbuatannya mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa ijin, tersangka Eko Wahyu melanggar pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(Pras – Humas)