Pengasuh Ponpes di Ngawi Diduga Lakukan Pencabulan, Kini Ditahan Polisi

NGAWI, BUSERJATIM.COM – Seorang pengasuh pondok pesantren di Ngawi, Ahmad Ulinuha Rozy (AUR), diduga melakukan pencabulan terhadap santrinya yang berinisial UB (17). Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Ngawi, dan kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan.

Kronologi Kejadian

Yayak, salah satu anggota keluarga korban, mengungkapkan bahwa pada Oktober 2024, ia mendapat kabar dari istrinya bahwa UB mengalami masalah di pondok pesantren tempatnya mondok di Mantingan, Ngawi.

“Dini hari sebelum salat subuh, UB menangis dan menceritakan apa yang dialaminya kepada kakaknya,” kata Yayak, Kamis (27/3/2025).

Setelah mengetahui kejadian tersebut, keluarga segera berkumpul dan mendengarkan keterangan UB. Yayak pun langsung melaporkan kasus ini ke Polres Ngawi.

Dugaan pencabulan ini terjadi pada November 2023 sekitar pukul 03.00 WIB di lingkungan Pondok Pesantren Darul Mukhlisin Temulus, Mantingan, Ngawi.

Tindakan Hukum

Kasus ini kini ditangani oleh Advokat dari Firma Hukum Samarabumi & Associates, yang memberikan pendampingan hukum kepada korban.

Salah satu penasihat hukum korban, Imam Sampurno, menjelaskan bahwa perbuatan pelaku melanggar Pasal 82 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Huruf C jo Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Dalam peraturan ini, setiap orang dilarang melakukan kekerasan, ancaman, atau tipu muslihat untuk memaksa anak melakukan atau membiarkan perbuatan cabul. Apalagi, jika pelaku adalah orang tua, wali, pendidik, atau tenaga kependidikan yang menyalahgunakan wewenangnya,” ujar Imam Sampurno.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/III/2025/SPKT/POLRES NGAWI/POLDA JATIM tertanggal 18 Maret 2025, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Kami akan terus memberikan pendampingan hukum kepada korban agar mendapatkan keadilan,” pungkas Imam Sampurno.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi lembaga pendidikan agama agar lebih ketat dalam pengawasan, serta memastikan lingkungan pondok pesantren tetap aman bagi para santri.

Pos terkait