Pengacara Lukas Enembe Ditahan KPK

MATAMAJA GROUP//Jakarta – KPK menahan pengacara Lukas Enembe yang bernama Stefanus Roy Rening. Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka perintangan penyidikan KPK terhadap Gubernur Papua itu.

 

Bacaan Lainnya

“Tim Penyidik menahan SRR untuk 20 hari pertama,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi persnya, Selasa (9/5).

 

Diduga, Roy melakukan perintangan dengan memberikan masukan kepada Enembe untuk tidak kooperatif terhadap penyidikan KPK. Stefanus diduga menyusun testimoni di tempat ibadah agar meyakinkan dan menarik simpati masyarakat yang dapat menimbulkan potensi konflik sosial.

 

Roy juga diduga mempengaruhi para saksi dalam kasus Enembe untuk tidak mengembalikan uang ke KPK.

 

“Jadi SSR mempengaruhi beberapa pihak yang dipanggil KPK agar tidak hadir [sebagai saksi],” ujar Ghufron.

 

“Atas tindakan SRR dimaksud, proses penyidikan perkara yang dilakukan Tim Penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat,” sambungnya.

 

Atas perbuatannya, Roy dijerat dengan pasal 21 Undang-Undang Tipikor.

 

Saat ini, Lukas Enembe sudah berstatus tahanan KPK. Namun, penangkapannya memakan waktu yang cukup lama. Lukas Enembe sempat beberapa kali tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit. Hingga pada akhirnya berhasil ditangkap KPK di Papua.

 

Ia kemudian dibawa ke Jakarta dan langsung cek kesehatan di RSPAD. Menurut KPK, dokter menyatakan kondisi Lukas Enembe fit for interview dan fit for stand to trial.

 

Kasus Lukas Enembe

KPK menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Kasusnya sudah masuk dalam tahap penyidikan.

 

Untuk suap, ia diduga menerima dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua. Suap itu diduga diberikan karena Lukas menyetujui pengerjaan sejumlah proyek oleh perusahaan Rijatono.

 

Rijatono Lakka sudah menjalani sidang perdana kasus penyuapan terhadap Lukas Enembe. Ia didakwa menyuap Lukas Enembe Rp 35,4 miliar.

 

Untuk gratifikasi, KPK belum menjelaskan nilai yang diduga diterima Enembe. Perhitungan awal, nilainya mencapai Rp 10 miliar.

KPK sejauh ini sudah menyita aset dan uang Enembe. Mulai dari uang sekitar Rp 50,7 miliar dan membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 miliar serta SGD 31.559 miliknya.

Selain itu, tim penyidik juga telah menyita emas batangan, cincin, batu mulia, dan 4 unit mobil. Melihat sejumlah harta yang sudah disita KPK, diduga uang hasil pidana yang diterima oleh Enembe lebih dari itu dugaan awal penerimaan suap dan gratifikasi.

 

Ket. Foto:

Kuasa hukum Lukas Enembe, SRR ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

 

Sumber: kumparan.com

Artikel ini tayang di jaringan media Matamaja Group

 

https://matamaja.com/

https://ppnews.id/

https://otoritas.id/

https://buser.id/

https://buser.co.id/

https://buser.web.id/

https://buserjatim.com/

https://buserjabar.com/

https://intelejen.id/

https://gardapublik.com/

https://gardahukum.com/

https://libaz.id/

https://tnipolri.com/

https://libaz.id/

https://ainews.id/

https://lacakberita.com/

https://awasjatim.com/

https://beritamadiun.id/

https://suaramajalengka.com/

https://realistis.id/

https://gmbinews.com/

https://newscobra07.com/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *