Pemkab Badung Monitoring dan Evaluasi Limbah B3 ke Beberapa Hotel Di Kawasan Seminyak

BADUNG, BUSERJATIM.COM—
17 Mei 2023

Kunjungan kerja (Monev) Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan kebersihan Kabupaten Badung yang dipimpin wakil Kadis Kab Badung
I Made Suwana SH didampingi 3 orang staf,
Ni Wayan Murtini, I Gusti Bagus Mayun SH dan
I Gusti Putu Deli Astawijaya.
Monev ke hotel Paragon dan Hotel Kamaniiya 16/5/2023 berlangsung lancar disambut langsung manager hotel Paragon Teddy Fetriza bersama staf dan hotel Kamaniiya disambut HRD Supervisor Ni Wayan Sintayani AD, Par.

Manager hotel Paragon Teddy Fetriza menyampaikan bahwa limbah B3 telah dikemas dan dimasukkan ke dalam gudang penyimpanan dengan baik dan benar, dan saat ini Paragon hotel yang memiliki kamar sebanyak 96 unit, rata-rata terisi tamu 60%, menghasilkan limbah B3 sebanyak 1 kg dalam setiap bulannya.

Berdasarkan pengamatan dari dinas lingkungan hidup ( LH ) Kab Badung baik hotel Paragon dan juga hotel Kamaniiya saat ini belum menyerahkan limbah B3 kepada pihak ke 3 yang berizin (transfoter) wajib segera diserahkan limbah B3 ke pihak ke 3 yang berizin.

Berdasarkan pengamatan dari dinas LH Kab Badung saat ini penyimpanan limbah B3, atau masa penyimpanan limbah B3 tidak melebihi waktu yang telah ditentukan yaitu paling lama 365 hari. Hotel Kamaniiya, limbah B3 yang tersimpan di gudang limbah antara lain: Baterai bekas (A,102 sebanyak 5 kg), lampu Tl bekas (B .107 d ) sebanyak 1,5 kg. Hotel memiliki 135 kamar tersebut rata rata terisi tamu 50 -70 % , sedangkan limbah B3 yang dihasilkan 0,50 – 1kg per bulannya.

Wakil Kadis Lingkungan Hidup (LH) dan kebersihan Kab Badun I Made Suwana SH mengatakan terkait limbah B3 bisa terlaksana dengan baik agar tidak mencemari lingkungan hotel (objek usaha) harus ada MoU dengan pihak ketiga (transfoter) karena limbah B3 tidak bisa di campur dengan sampah organik dan harus di musnakah di tempat pembakaran khusus. Limbah B3 pada dasarnya berbeda dengan limbah Medis yang infeksius, dihasilkan dari fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan). Adapun tata cara dan persyaratan pengolahan limbah B3 tertuang Dikementerian LHK No. 6 Thn 2021. Saat ini dengan adanya regulasi baru wajib bagi hotel atau objek penghasil limbah B3 membuat rincian teknis.

    I Made Suwana SH juga menegaskan setiap usaha yang menghasilkan limbah B3 wajib mengikuti pengolahan limbah B3, tidak membuang ke media lingkungan atau membuang bercampur dengan sampah organik karena sifatnya limbah B3 yang berbahaya dan berisiko bagi manusia dan lingkungan hidup.

    Pemerintah mengeluarkan aturan izin pengelolaan limbah B3 sudah jelas dan tegas dalam pasal 59 ayat (4) pasal 95 ayat (1) dan pasal 102 UU pengelolaan lingkungan hidup ( UU PLH ) Setiap orang badan usaha yang melakukan pengelolaan limbah B3,tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 59 ayat (4) Di pidana dengan penjara paling singkat 1(satu) tahun, dan paling lama 3(tiga) tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).

    Di akhir kunjungan dilakukan penandatanganan
    I Made Suwana SH, wakil Kadis Pemkab Badung,
    Teddy Fetriza Manager Paragon hotel dan
    Ni Wayan Sintayani HRD Supervisor Kamaniiya Hotel .
    Tentang perizinan penyimpanan sementara limbah B3 yang dipahami, disetujui dan di sepakati oleh pihak perusahaan (Hotel Paragon dan Kamaniiya).

    (BBS/Red)

    Pos terkait

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *