BUSERJATIM GRUOP –
Ngawi, 25 November 2024 – Pemerintah Desa Sembung, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, menggelar rapat Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) hari ini. Acara tersebut menghadirkan narasumber dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ngawi.
Rapat yang diadakan di Balai Desa Sembung ini dihadiri oleh 50 peserta yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat. Peserta yang diundang mencakup Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Ketua RT, Ketua RW, tokoh masyarakat (Tomas), tokoh pemuda (Toda), tokoh agama (Toga), serta perwakilan masyarakat miskin.
Kepala Desa Sembung, Sudarto, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pemahaman tentang hukum bagi seluruh lapisan masyarakat. “Dengan memahami hukum, kita dapat mencegah berbagai permasalahan sosial dan hukum di desa,” ungkapnya.
Narasumber dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Ngawi memberikan materi terkait dasar-dasar hukum yang berlaku, hak dan kewajiban masyarakat, serta peran masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keadilan di lingkungan desa.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Sembung agar dapat menciptakan lingkungan yang lebih harmonis dan tertib. Pemerintah Desa berharap acara ini menjadi langkah awal dalam meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat.
jurnalis : yon