Pembangunan Pagar SD 37/VI di Desa Pulau Aro Diduga Menyimpang, Warga Pertanyakan Prioritas Anggaran

INTELEJEN NEWS. COM-

Merangin, Jambi – Pembangunan pagar Sekolah Dasar (SD) 37/VI di Desa Pulau Aro, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, menjadi sorotan. Berdasarkan hasil pantauan tim media di lapangan, terdapat dugaan penyimpangan dalam proyek ini, yang melibatkan pihak kontraktor dan Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin.

Pembangunan pagar sekolah tersebut dinilai tidak tepat sasaran, mengingat gedung sekolah yang dipagari sudah lama tidak digunakan. Sejumlah warga pun mempertanyakan urgensi proyek ini.

Bacaan Lainnya

“Kami heran mengapa pagar yang dibangun, padahal gedung sekolah ini sudah lama tidak dipakai. Jika memang ada anggaran, seharusnya gedung yang diperbaiki, bukan malah membangun pagar,” ujar salah seorang warga setempat.

Diduga Melanggar Aturan Pengelolaan Keuangan Negara

Jika terbukti adanya penyimpangan dalam proyek ini, maka pihak terkait dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    • Pasal 2 Ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
    • Pasal 3 menegaskan bahwa penyalahgunaan jabatan yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dapat dikenakan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    • Pasal 3 menyatakan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
  3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    • Pasal 5 menyebutkan bahwa pengadaan barang dan jasa harus berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan transparansi.

Dengan adanya dugaan penyimpangan ini, warga berharap aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan Merangin, segera turun tangan untuk menyelidiki proyek tersebut dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat.

(Siepronhadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *