MOJOKERTO, BUSERJATIM.COM – Polisi akhirnya menangkap satu pelaku pembacokan terhadap Sukis Eko Cahyono warga Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Diketahui, terdapat dua orang pelaku dalam peristiwa yang terjadi pada 8 November 2021 itu, yakni, Ahmad Tohari (AT) dan Mokhammad Bisri (MB). Namun, hanya Mokhammad Bisri yang berhasil ditangkap, Sedangkan Ahmad Tohari masih buron.
Berawal, sebelumnya terdapat sejumlah orang sedang nongkrong dan minum-minuman keras di depan rumah korban. Kemudian, terjadi percekcokan di antara ketiganya terkait uang, Ada perkataan dari korban yang menyinggung perasaan, permasalah uang. Saat itu sama-sama mengkonsumsi minuman keras, yang pada ahirnya terjadilah percekcokan dan yang mengakibatkan terjadinya penganiayaan,” kata Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Rifto Himawan saat konferensi pers, Selasa (16/11/2021).
Lanjut Rofik, Setelah dilakukan penyidikan, pihaknya mendapati senjata tajam yang digunakan pelaku melakukan pembacokan.
“Fakta di lapangan, kita melihat ada senjata tajam yang saat itu tidak kita temukan, tapi berdasarkan saksi-saksi dan warga yang menolong korban, membawa ke rumah sakit,” jelasnya.
Usai bacok korban, kedua pelaku kabur ke sejumlah kota, hingga akhirnya tertangkap di daerah Jombang.
“Akhirnya kita berhasil menangkap MB, cukup lumayan mobilingnya (bergerak), ke Lamongan, perbatasan Tuban, hingga ke Jombang, dan kita bisa tangkap disana. Sedangkan AT belum bisa tangkap,” ungkap mantan Kapolres Pasuruan
Akibat pembacokan dengan menggunakan pedang dan pisau dapur itu, kondisi korban sempat kritis karena luka robek pada bagian leher dan kedua tangan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya Pelaku MB dijerat pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.