PCO Tanggapi Pelaporan Retret Kepala Daerah ke KPK

JAKARTA, BUSERJATIM.COM – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi angkat bicara terkait pelaporan penyelenggaraan retret kepala daerah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai penyelenggara memiliki mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kementerian Dalam Negeri pasti punya mekanisme sendiri yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Hasan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Hasan meyakini bahwa kegiatan tersebut sudah dijalankan sesuai dengan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto, di mana pemerintah berkomitmen menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan retret atau orientasi kepemimpinan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2025 ke KPK.

Dalam laporan tersebut, mereka menyebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), termasuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta jajaran direksi PT Lembah Tidar Indonesia (LTI), salah satunya Heru Irawanto, sebagai pihak yang harus diperiksa atas dugaan tersebut.

Hingga saat ini, KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.

Pos terkait