Tanggamus, Radar Istana
Buntut dari OTTnya AJ salah satu oknum wartawan media online baru-baru ini membuat Tugiyah Kepsek SDN Tegal Binangun beserta jajarannya menutup diri terhadap wartawan yang melakukan tugas jurnalis, bukan lagi menutup diri tetapi mengunci rapat-rapat pintu gerbang saat pewarta media ini,31/10/2023, beserta rekannya dari media berbeda beramksud konfirmasi terkait Realisasi Dana BOS Tahun Lalu dan Tahun berjalan, namun apa lacur tak seorang pun dari dewan guru dan satpam sekolah itu membukakan pintu gerbang untuk wartawan, bahkan beberapa dewan guru dengan sengaja sibuk nelp dengan hp mereka, entah nelp beneran atau acting yang dikategorikan super akting menganggap sebelah mata kehadiran wartawan .
Diperlakukan demikian, setelah memotret pintu gerbang SDN Tegal Binangun, rekan pewarta koran selanjutnya sharing pendapat ke MH Indardewa salah satu penggiat jurnalis Lampung, dalam via whatsaapnya Indardewa menanggapi bahwa bila Kepsek tersebut dan dikondisikan seperti saat ini di SDN Tegal Binangun maka sampaikan keberatan atas penolakan pemberian informasi yang dilakukan Tugiyah keatasannya langsung Tugiyah dalam hal ini SPLP Kecamatan Sumberejo atau langsung ke pejabat disdik kabupaten Tanggamus, sekalian memohon diberikan foto copy SPJ Dana BOS sekolah tersebut untuk kepentingan pemberitaan atau hajat public, sebagaimana yang diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, dan sikron dengan Inpres No.5 Tahun 2004, Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, dimana Inpres tersebut adalah Instruksi Presiden RI ke Menteri hingga Kepala Daerah TK II dan Jajarannya (termasuk Disdik,red) agar mencegah kebocoron anggaran Negara.
Dan bila Pejabat Disdik Tanggamus, lanjut kata MH Indardewa, tidak mengubris permohonan informasi dari wartawan ataupun LSM (pemohon informasi public) maka pemohon informasi public selanjutnya mendaftarkan/ melaporkan sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Kabupaten atau Komisi Infomasi Provinsi.(tim)