Tanggamus, Radar Istana
Buntut dari OTTnya AJ salah satu oknum wartawan media online baru-baru ini membuat Tugiyah Kepsek SDN Tegal Binangun beserta jajarannya menutup diri terhadap wartawan yang melakukan tugas jurnalis, bukan lagi menutup diri tetapi mengunci rapat-rapat pintu gerbang saat pewarta media ini,31/10/2023, beserta rekannya dari media berbeda beramksud konfirmasi terkait Realisasi Dana BOS Tahun Lalu dan Tahun berjalan, namun apa lacur tak seorang pun dari dewan guru dan satpam sekolah itu membukakan pintu gerbang untuk wartawan, bahkan beberapa dewan guru dengan sengaja sibuk nelp dengan hp mereka, entah nelp beneran atau acting yang dikategorikan super akting menganggap sebelah mata kehadiran wartawan .
Bacaan Lainnya
- Pekon Sukamulya Peringatin Tahun Baru Islam
- Kabupaten Pringsewu Tuan Rumah Muswil Ke-3 Forum MKKS Provinsi Lampung PRINGSEWU l,BUSER JATIM .COM GROUP– Musyawarah Wilayah ke-3 Forum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SMP (FMKKS) Provinsi Lampung digelar di Urban Azana Hotel, Pringsewu Utara, Rabu (18/9/2024). Sekda Kabupaten Pringsewu Drs.Heri Iswahyudi, M.Ag. saat membuka Muswil yang diikuti para pengurus MKKS SMP dari 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, mengatakan kepala sekolah memiliki peran strategis. Disamping menghadapi masalah teknis, kepala sekolah juga dihadapkan pada masalah non teknis, disamping bagaimana dapat menciptakan ekosistem pendidikan yang kondusif. “Tugas seorang kepala sekolah adalah bagaimana ia dapat mengolah input pendidik menjadi pendidik yang profesional dan berkompeten, serta menumbuhkembangkan potensi para peserta didik,” ujarnya. Untuk mewujudkan hal tersebut, kata Sekda, maka harus dihilangkan sekat-sekat diantara guru, Tata Usaha dan lainnya. Selain itu, perlu dibangun manajemen berbasis masyarakat, menanamkan nilai-nilai religius kepada pendidik dan peserta didik, juga mengajak para guru untuk mendoakan putra-putri dan siswa-siswinya. Menurutnya, menjadi pendidik merupakan profesi yang sangat mulia. Sementara itu, Ketua MKKS SMP Provinsi Lampung Drs.Irwan Qolbi, M.Pd. mengapresiasi Sekda Pringsewu yang dapat menghadiri dan membuka Muswil ke-3 Forum MKKS SMP Provinsi Lampung. Dikatakannya, Forum MKKS Provinsi Lampung berdiri sejak 2018. “Dari keberadaan MKKS SMP ini tentu dibutuhkan suatu koordinasi diantara MKKS kabupaten dan kota yang ada, sehingga dibentuk Forum MKKS ini, dimana di usianya yang ke-6 ini MKKS SMP Provinsi Lampung sudah memiliki AD/ART sendiri,” katanya. Lebih lanjut disampaikan Ketua MKKS Provinsi Lampung, pada acara yang juga dihadiri Penasehat MKKS SMP Provinsi Lampung Drs.Rahmadi, M.M., Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu Sunaji, S.Pd. dan Ketua MKKS Kabupaten Pringsewu Drs.Rahmanto, bahwa pada muswil ke-3 yang mengangkat tema ‘Bersinergi Mewujudkan Merdeka Belajar’, memiliki agenda yang terbagi ke dalam 3 pleno, yakni pleno pertama, berupa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengurus lama, pleno kedua, merancang program kerja kedepan, dan pleno ketiga, demisioner pengurus lama dilanjutkan dengan pemilihan pengurus baru.
- Pemkab Pringsewu Apresiasi MUI
Diperlakukan demikian, setelah memotret pintu gerbang SDN Tegal Binangun, rekan pewarta koran selanjutnya sharing pendapat ke MH Indardewa salah satu penggiat jurnalis Lampung, dalam via whatsaapnya Indardewa menanggapi bahwa bila Kepsek tersebut dan dikondisikan seperti saat ini di SDN Tegal Binangun maka sampaikan keberatan atas penolakan pemberian informasi yang dilakukan Tugiyah keatasannya langsung Tugiyah dalam hal ini SPLP Kecamatan Sumberejo atau langsung ke pejabat disdik kabupaten Tanggamus, sekalian memohon diberikan foto copy SPJ Dana BOS sekolah tersebut untuk kepentingan pemberitaan atau hajat public, sebagaimana yang diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, dan sikron dengan Inpres No.5 Tahun 2004, Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, dimana Inpres tersebut adalah Instruksi Presiden RI ke Menteri hingga Kepala Daerah TK II dan Jajarannya (termasuk Disdik,red) agar mencegah kebocoron anggaran Negara.
Dan bila Pejabat Disdik Tanggamus, lanjut kata MH Indardewa, tidak mengubris permohonan informasi dari wartawan ataupun LSM (pemohon informasi public) maka pemohon informasi public selanjutnya mendaftarkan/ melaporkan sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Kabupaten atau Komisi Infomasi Provinsi.(tim)
Jumlah pengunjung 115