Indramayu,- Panwaslu Kecamatan Tukdana menggelar Pers Release sebagai wujud keterbukaan informasi publik, Senin (5/1/2024), di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.
Dalam agenda ini, Ketua Panwaslu Kecamatan Tukdana, Adah Munawaroh S.Pd.AUD., didampingi oleh Andi Sulistio, M.Pd., Divisi PPPS, dan Imam Busyaeri, S.Pd.I., Divisi HP2HM, menyampaikan kinerja dan hasil pengawasan masa kampanye yang telah dilakukan hingga 5 Januari 2024.
“Berdasarkan data penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Tukdana pada tanggal 27 Desember 2024, sebanyak 435 APK atau BK yang terpasang tidak sesuai dengan zonasi yang sudah ditetapkan oleh KPU Indramayu dan Perbup tentang pemasangan APK,” jelas Adah Munawaroh.
Ketua Panwaslu Kecamatan Tukdana menjelaskan bahwa seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) telah dikerahkan dalam rangka pengawasan di masa kampanye yang akan berakhir pada 10 Februari 2024 mendatang.
“Demi memastikan kelancaran pelaksanaan kampanye pemilihan umum yang berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan, Panwaslu Kecamatan Tukdana telah mengambil langkah pencegahan yang signifikan,” ujar Adah Munawaroh.
Untuk itu, dalam masa kampanye tersisa 5 hari menjelang masa tenang, Panwaslu Kecamatan Tukdana mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melakukan pencegahan pelanggaran.
“Ini dilakukan melalui penguatan literasi kepemiluan, kolaborasi, pengawasan partisipatif, menyampaikan informasi atau aduan kepada Panwaslu jika menemukan potensi atau dugaan pelanggaran, dan kegiatan lainnya dalam rangka mencegah pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu,” ucapnya.






