Panggilan 2 Saksi Polres Boyolali Dugaan Kasus Calon Legislatif DPRD Kabupaten Boyolali Wonosegoro

BOYOLALI, BUSERJATIM. COM GROUP – Tim Wartawan Bersama Lembaga LP2KP Jadmiko Pendampingan Bersama Kuasa Hukum Heri Supriyadi SH, Dugaan Kasus Inisial ( M ) Calon Legislatif DPRD Kabupaten Boyolali Wonosegoro, Gauli Istri Kasimin Suami Sah SOFIYAH, Yang Terjadi Digrebeg Pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2023 pukul 00 30 Wib, Iwan Anak Kandungnya mendatangi kos tersebut bersama teman – temanya dan ketua RT setempat dan ternyata benar Ibu Kandungnya Bersama, sedang berada di dalam kamar kos bersama Saudara Pelaku Inisial ( M ).

Kuasa Hukum Bersama LP2KP Mendampingi, Dua Saksi memenuhi Panggilan Polres Boyolali untuk Dimintai Keterangan Agar Berjalannya Kasus yang sudah Ditangani APH Polres Boyolali Segera Terealisasi Panggilan Berikutnya. Selasa 22 Januari 2024 Pukul 13.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Menurut Keterangan Kuasa Hukum Heri Supriyadi SH, Pendampingan Dua Saksi Dari Saudara Kasimin Selesai sudah di Mintai Keterangan penyidik Polres Boyolali, Berikutnya Akan ditambah Lagi Saksi 2 atau 3 Terangnya.

Sesuai Kuasa Hukum Dimintai Keterangan Oleh Wartawan Fakta88.id, Berikutnya Menurut Keterangan Sauadara LP2KP Jadmiko Panggilan para saksi Artinya Hukum Benar” Akan Ditegakkan dan Se-adiladilnya.

Imbuhnya Saudara Kasimin dan Para Saksi Bahwa untuk Semua Keterangan Yang disampaikan Kepada APH Atau Penyidik Sesuai Yang Di saksikan Saat Kejadian Malam Itu,

( Hingga Polres Boyolali menurunkan SP2HP )
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA TENGAH RESOR BOYOLALI
Jin. Solo Semarang Km 24, Mojosongo 57322
Nomor Klasifikasi Lampiran Perihal
SP2HP/RES 1 24/2024/Satreskrim
Boyolali, 22 Januan 2024
BIASA
Pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan pengaduan
Kepada
Yth. Sdr SAKIMIN
di Dk. Pingkuk Rt 002/Rw 007, Ds. Wonosegoro, Kec: Wonosegoro, Kab. Boyolali
1. Rujukan 1
a. Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP
b. Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
c. Surat Pengaduan Lapdu/14/1/2024/Satreskrim tanggal 12 Januari 2024 atas nama pengadu Sdr. SAKIMIN tentang peristiwa yang diduga tindak pidana Perzinahan.
2. Sehubungan dengan rujukan hal tersebut di atas, bersama ini diberitahukan bahwa laporan/pengaduan saudarali telah kami terima dan akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut.
3. Guna kepentingan penyelidikan laporan pengaduan saudaraƄ, kami menunjuk personel dari unit 4/PPA Sat Reskrim Polres Boyolali selaku penyidik pembantu atas nama
a. AIPTU FATMAWATI LISTYORINI
b. BRIGADIR EVALIVIA A, S.H
Tembusan
1. Kapolres Boyolali
2. Wassidik

Menurut Keterangan Korban Sakimin Dan Anak Nya Tidak Bisa Terima Harga Diri Diinjak – injak Mohon Kepada Bapak Aparat Penegak Hukum Khususnya Polres Boyolali Mohon Untuk Di Tangani Sesuai Hukum Yang Berlaku.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *