JEPARA, BUSERJATIM.COM-
Hari Senin ,Tgl 04 Oktober 2021 Diperkirakan sekitar pkl:20:00 Wib Telah terjadi Kebakaran Oven Pengering Kayu Salah satu Perusahaan Furniture PT. Kusuma Wijaya Sakti Desa Telukawur Rt 02/01 Kec Tahunan Kab.Jepara.
Owner atau Pemilik Perusahaan Kaget Setelah mendapat kabar Dari Karyawan nya selaku penjaga Oven pengering Yang Memang Bertugas pada malam Itu yang secara Kebetulan karyawan itu sendiri Berasal dari Luar Jepara (BW) dan (R) Mereka Berdua Berasaldari Temanggung Disaat kejadian Mereka berada di Gudang Sebelah Oven.
Sedangkan (EC) Selaku Owner Atau Pemilik Perusahaan Furniture PT.Kusuma Wijaya Sakti (KWS) Beliau adalah Warga Jepara Atau Penduduk Lokal Desa Langon rt. 6/3 kec. Tahunan kab. Jepara
Namun Berdomisili Didesa Teluk Awur rt. 2/1.
Tidak ada Korban Jiwa dalam Kejadian Kebakaran Tersebut Karena Sigapnya Para Petugas Pemadam Kebakaran(Damkar) Dan Pihak Kepolisian Dari Polsek Tahunan Begitu Mendapat Kabar mereka Langsung Bergegas Turun Kelokasi Masing masing Menurunkan Personilnya,Dari Damkar membawa armada tiga (3) unit Pemadam Dari Mako dan tambahan satu (1) unit Dari pos Kalinyamatan,sedangkan Dari Kapolsek Tahunan Suyitno langsung turun Tangan sendiri dengan membawa beberapa Personil nya salah sutunya Babin Desa Teluk Awur.
Kronologis kejadian Semula saksi 1 dan 2 selaku karyawan di perusahaan tersebut melaksanakan pengovenan Bahan furniture berbahan kayu jenis Kayu Trembesi sejak hari Minggu tgl 3 Oktober 2021 yg rencana Pengeringan Kayu sampe sekitar 5 hari agar kayu Lebih Kering, Namun pada hari Senin Tgl 4 Oktober 2021 sekira pkl 20.30 wib saksi 1 melihat asap mengepul dari Oven tersebut sehingga saksi memanggil saksi 2 dan memberitahukan kejadian tersebut pada pemilik perusahaan dan Damkar Juga Polsek Tahunan.
sekitar 1 jam Berjibaku Para Petugas Berhasil Memadamkan api dengan menggunakan 4 unit Damkar Kab Jepara.
Kerugian materiil diperkirakan sekitar Kurang Lebih Rp 100.000.000,- berupa Bahan Furniture setengah jadi.
Kebakaran di duga dikarenakan suhu di dalam ruang oven tersebut terlalu Tinggi Dalam mengatur Suhu sehingga membakar kayu yg berada didalam oven tersebut
Kasatpol PP dan Damkar melalui”Andi Beliau selaku Kepala Bidang (Kabid) Damkar Kabupaten Jepara
menghimbau utk masyarakat apabila memiliki usaha oven kayu kering lebih mmperhatikan standart keselamatan dibidang kebakaran, karena oven dengan tegangan temperatur api tinggi sangat rawan terjadi musibah kebakaran, apabila pemilik tidak teliti dan rajin mengontrol kegiatan oven tersebut, diharapkan pengusaha oven memiliki alat proteksi dini berupa APAR guna mengantisipasi lebih dini apabila terjadi kebakaran sehingga tdk menimbulkan kerugian yg lebih besar,”pungkasnya.
Ya memang Betul alangkah baiknya Pihak Pemberi Ijin atau pihak terkait baiknya selalu memberikan edukasi atau memberi juga mengecek secara berkala terkait alat proteksi dini Pemadam Bahkan Harus Diwajibkan untuk para Pengusaha Mebel Yang menggunakan Oven atau pengering kayu yang Menggunakan Api.
Jurnalis : bang yos