BUSERJATIM – Bandung. Saat dihubungi melalui sambungan teleponi, wakil Ketua I Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu atau Pekat IB DPW Jawa Barat, Andy Steve Salamony,S.H. menjelaskan dan membenarkan tentang pengiriman surat tadi siang perihal permintaan klarifikasi kepada pangdam III Siliwangi atas aset milik Kodam III Siliwangi yang di jalan Gudang Selatan yang dipakai untuk tempat hiburan malam. Rabu, 15 September 2021
“Pakat IB meminta klarifikasi kepada Pangdam bagaimana peruntukan itu bisa terjadi?, apakah itu resmi bayar sewanya? apakah diperbolehkan wilayah tersebut dipakai tempat wisata hiburan malam? serta bagaimana terkait izin minol yang beredar di lokasi tersebut?” ungkap Steve
“Kalau memang di perbolehkan tolong berikan dasar hukumnya dari mana? Serta apabila memang memiliki legalitas yang jelas tolong beritahu kami selaku masyarakat. Hal ini tentunya sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik” terangnya
Steve juga mengatakan bahwa Pekat IB DPW Jawa Barat menyoroti kegiatan usaha tempat hiburan malam dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM akibat pandemi covid 19 seperti sekarang. Tempat hiburan malam menciptakan kerumunan dan mengabaikan protokol kesehatan, hal ini mengesampingkan aturan & kebijakan tentang PPKM yang di intruksikan pemerintah pusat
“jangan sampai para pengusaha hiburan malam bersembunyi dibalik aset milik militer dengan kepentingan golongan tertentu. Oleh karena hal tersebut, kami meminta klarifikasi kepada Pangdam III siliwangi dengan waktu yang sesingkat-singkatnya serta apabila surat kami di abaikan, maka kami akan mengirim surat langsung kepada panglima TNI terkait hal tersebut” pungkasnya (PKT)