KOTA MADIUN, BUSERJATIM.COM-|| Satuan Lalulintas Polres Madiun Kota terus gencar melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat khususnya di wilayah hukumnya untuk selalu mematuhi peraturan Lalu Lintas, terutama dalam Undang Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
Seperti tadi pagi, Satlantas Polres Madiun Kota memberikan imbauan tertib berlalu lintas melalui siaran langsung radio Dcs FM yaitu oleh Ps.Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Madiun Kota Aipda Narotama. Senin, (10/10).
Melalui siaran Radio On Air Dcs FM, Ps Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Madiun Kota menghimbau dan mengajak kepada seluruh warga masyarakat Kota Madiun untuk tidak melanggar Rambu rambu lalin dan selalu menjaga keamanan dan ketertiban berlalu lintas di jalan, hal ini untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dijalan raya.
“Sejak kemarin Polres Madiun Kota mengadakan Ops Zebra Semeru 2022 yang dimulai pada tanggal 3 Oktober sampai dengan 16 Oktober 2022 mendatang, “pungkasnya.
Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono.,SH,. SIK., MH melalui Ps. Kanit Kamsel mengatakan, sosialisasi yang diberikan utamanya adalah pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, seperti menggunakan Handphone saat berkendara, tidak menggunakan helm standart SNI ataupun safety belt, berboncengan tiga dengan sepeda motor, dalam pengaruh alkohol, melawan arus, melebihi batas kecepatan dan pengemudi dibawah umur.
“Kami imbau kepada masyarakat bahwa pentingnya patuh dalam aturan berkendara, saling toleransi dijalan raya, apabila ditemukan adanya pelanggaran lalu lintas, pihaknya akan melakukan surat peringatan dan teguran karena ops zebra kali ini mengedepankan teguran atau peringatan saja, baik tertulis maupun lisan namun tetap ada sanksi tilang, untuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan laka (kecelakaan lalu lintas), khususnya menimbulkan fatalitas korban,” tambahnya. (Hms).