TULUNGAGUNG, BUSERJATIM.COM- Seorang warga melaporkan dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota militer dengan istrinya. Dalam percakapan yang beredar, warga tersebut mengungkapkan bahwa sejak kehadiran oknum tersebut, rumah tangganya menjadi hancur.30/03
“Ya, semenjak adanya dia, rumah tangga saya rusak,” ujar korban dalam percakapan tersebut.
Lebih lanjut, korban menyebut bahwa istrinya telah berzina dengan oknum TNI-AL yang bernama W. Merasa dirugikan secara moral dan psikologis, ia berharap agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Maunya ya diadili seadil-adilnya. Nggak patut dicontoh sebagai abdi negara seperti itu,” lanjutnya.
Sementara itu, Nanda (Irul), anggota Pom AD Tulungagung, membenarkan adanya penangkapan di daerah Tanon, Tulungagung. “Sudah tertangkap dan sudah ada bukti, tinggal melimpahkan saja karena beliau adalah anggota Angkatan Laut, nanti bertahap ke POMAL,” terangnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Korban juga meminta agar oknum tersebut dikembalikan ke status sipil dan ditindak sesuai hukum militer yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan perselingkuhan ini.
Dasar Hukum
- Pasal 284 KUHP mengatur tentang perzinaan, yang dapat dikenakan hukuman pidana bagi pelaku yang terbukti bersalah.
- Pasal 8 UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, menyatakan bahwa prajurit dilarang melakukan perbuatan asusila yang dapat merusak citra TNI.
- Pasal 132 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer), menyebutkan bahwa seorang anggota militer yang melakukan tindakan tidak bermoral dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pemecatan dari dinas militer.
Pihak keluarga korban berharap agar keadilan ditegakkan dan pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur dalam institusi militer.
red