JAKARTA, BUSERJATIM.COM – Bintang film sekaligus presenter, Nikita Mirzani, resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan korban Reza Gladys.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap Nikita Mirzani dan tersangka lainnya, Mail.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yang pertama saudari NM (Nikita Mirzani) dan yang kedua saudara IM (Mail), penyidik telah melakukan gelar perkara dan selanjutnya menahan kedua tersangka,” ujar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2025).
Menurutnya, Nikita Mirzani dan Mail akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Sementara itu, penyidik terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap lebih lanjut dugaan pemerasan, pengancaman, dan pencucian uang yang menjerat keduanya.
Dalam proses penyidikan, Nikita Mirzani telah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai tersangka dengan total 109 pertanyaan. Sedangkan Mail mendapatkan 99 pertanyaan dalam dua kali pemeriksaan sebagai tersangka.
Ade Ary menegaskan bahwa keputusan penahanan diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum yang berlaku.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas demi menegakkan keadilan.