CEPU,BUSERJATIM.COM-.minggu 28/05/2023
PT Pertamina (Persero) resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 dengan menggunakan jerigen. Hal tersebut menyusul dengan ditetapkannya bahan bakar ini sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium.
Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran Pertalite dapat tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku.
Adapun mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, dimana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan. Sehingga menurut dia, Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Tapi berbeda hal dengan salah satu SPBU yang ada di Tambakromo Kecamatan Cepu di Kabupaten Blora ini.
SPBU tersebut disinyalir ada sebuah permainan yang dilakukan oleh oknum SPBU nama panggilan (KOKOK) untuk mengkondisikan beberapa pengecer
Menurut keterangan dari warga sekitar,oknum SPBU tersebut disinyalir mengkondisikan para pengecer sebelum kiriman BBM jenis pertalite dari Pertamina datang.
“Sepertinya sudah diatur mas,jadi begitu ada truk tangki kiriman dari Pertamina,para pengecer sudah tiba di lokasi pengisian,seperti ada seorang oknum SPBU yang mengkondisikan melalui aplikasi WA ke beberapa pengecer sebelum truk Pertamina datang ke lokasi, tuturnya
Dan juga setelah para pengecer ini mendapatkan BBM jenis pertalite ,kemudian si pengecer ini memberi tips atau Mel (bahasa Jawa,Red) kepada oknum SPBU kisaran 4 ribu rupiah sampai lima ribu rupiah, pungkasnya.
Saat tim konfirmasi ke polsek setempat jelas perbuatan ini melanggar hukum tentang undang undang migas dan tidak di benarkan karena menyalahi aturan yang berlaku
dan pihak mandor ( soleh)pun mengakui bawasanya pelayanan di SPBU 44.582.12 tidak sesuai SOP atau sekongkol dengan pengangsu
Timinvestigasi