*Merusak Saraf Otak Generasi anak Bangsa, diduga sebagai Bos Pengedar Berasal dari Balida Dawuan

MAJALENGKA >||< Peredaran obat keras daftar G yang kini sedang menjadi momok yang sangat membahayakan bagi generasi penerus bangsa terancam saraf otak akan terganggu. Ketika terus menerus mengonsumsi obat-obatan tersebut, dikhawatirkan berdampakkecanduan dan bisa mengakibatkan masa depan yang negatif. Hal tersebut tersebut menjadi bahan perbincangan serius oleh publik maraknya kegiatan peredaran obat terlarang masih baik-baik saja  berjalan lancar belum tersentuh oleh BNN. Sabtu 13-07-2024

 

Termasuk yang belum lama ini dalam pembahasan peredaran obat-obatan daftar G yang dijual belikan secara bebas di Kabupaten Majalengka khususnya, juga mendapat reaksi serius dari salah satu organisasi kemasyarakatan yang bersedia menjadi garda terdepan untuk membantu pihak APH memusnahkan secara permanen peredaran obat keras daftar G yang di jual bebas di Kabupaten Majalengka Jawa Barat. Tanggal 13-07-2024

 

Bahkan, pemimpin organisasi tersebut dalam akun facebooknya dengan nama inisial C*e M*u menyebutkan di beranda akun Facebook-nya dengan menuliskan sebuah pernyataan akan segera turun ke jalan dengan melibatkan berbagai pihak untuk membasmi peredaran obat keras daftar G yang di jual belikan secara bebas di Kabupaten Majalengka. Dia juga mengatakan jika tidak ada tindakan tegas terhadap para pelaku dari pihak APH, sesuai dengan kutipan yang ditulis oleh akun Facebooknya Ch* M*b mengatakan itu?

 

“Narkoba dan sejenisnya termasuk zat psikotropika dan obat-obatan jenis G yang disebarkan tanpa izin memang menjadi momok yang menakutkan bagi kelangsungan generasi bangsa, termasuk keajaiban di dalamnya. hal inilah yang mendorong kami GP Ansor Majalengka melakukan Audiensi dengan Polres Majalengka dalam mendorong pencegarahan peredaran obat-obatan dan perjudian tersebut di wilayah kabupaten Majalengka, tindakan preventif ini dilakukan sejak awal, namun bilamana belum ada tindakan tegas dari pihak terkait kami juga siap turun ke lapangan dengan skala masa yang lebih besar dan melibatkan beberapa elemen masyarakat baik ormas, OKP ataupun pesantren…. Kayaknya cukup lah dari Ansor Banser dan perwakilan pondok pesantren 10 orang per pesantren.

 

#Ansormasadepan_bisa”

 

Dikutip dari Akun Facebook yang berinisial Ch*e Mu*b. Sabtu 13-07-2024

 

Sementara sampai hari Jumat ini 13-07-2024 terpantau oleh pihak media massa ini, pengedar obat terlarang oleh satu pemilik yang berlokasi di tiga tempat yang berbeda tetap saja dengan senang hati mereka masih mengedarkan obat terlarang daftar G yang sedang marak beredar di Majalengka. Nilai bandar-bandar tersebut tidak mempunyai rasa was-was ataupun rasa takut, jikalau berurusan dengan Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP). Sabtu 13-07-2024

 

Pasalnya, dalam pantauan pihak media massa saat ini sedang melakukan investigasi di sebuah lokasi tempat parkir yang berada di depan pabrik n*b*ti Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka, tepatnya di dalam lahan parkir yang dijadikan untuk transaksi penjualan obat keras daftar G tersebut.

 

 

Daerah tujuan yang mereka tuju dalam melayani penjualan obat-obatan tersebut tepatnya bersebelahan dengan rumah makan padang. Dalam pengamatan awak media di lokasi tersebut, salah seorang laki-laki bertato yang sedang duduk santai di dalam area parkir di atas bangku yang tempat duduknya sendiri sedang melayani pelanggan yang hilir mudik bergatian membeli obat terlarang itu, kebanyakan pasiennya diduga pekerja dari pabrik na*b *ti, berikut warga anak muda yang dekat dari daerah tersebut.

 

Dengan menyaksikan kehadiran media di lokasi yang sedang dipantau, kemudian pihak media masuk ke dalam area parkir yang ditempati bandar tak terduga, untuk membuktikan kebenarannya.

 

Ternyata terbukti sesudah pihak media mencoba membeli sampel obat jenis pil tramadol sebanyak 2 tablet dengan harga 15ribu rupiah, untuk barang bukti. Terlihat sang pengedar tak hanya menjual pil tramadol, ia juga menyediakan jenis Pil dable Y per klipnya dijual 10ribu rupiah, dan Pil dextro per klipnya dijual 10ribu rupiah. Sabtu 13-07-2024

 

Sementara itu, sang bandar saat diminta keterangan siapa sebagai bos besar obat-obatan terlarang yang dijual bebas tersebut, menyatakan bahwa bosnya adalah orang pertama yang berstatus Ja*su*i warga Desa Balida Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka Jawa Barat. Tanggal 13-07-2024

 

“Ini punya masalah, saya tahu dari Desa Balida,” jawab pengadar bertato kepada pihak media. Sabtu 13-07-2024.

 

Pernyataan Ja*m*su*i tidak hanya mengedarkan obat-obatan terlarang dalam daftar G di daerah Kecamatan Sumberjaya pada pabrik saja. Berdasarkan hasil pantauan tim media, Ja*su*i mempunyai 3 titik tempat untuk mengedarkan obat terlarang sebagai bisnisnya tersebut. Tanggal 13-07-2024

 

Tiga titik tempat tersebut adalah?

1. Di dalam area parkir depan pabrik n*b*ti Kecamatan Sumberjaya, tepatnya di lokasi sebelah kiri rumah makan Padang.

 

2. Di sebuah kos-kosan, dekat tempat karaoke tepatnya di depan Kantor Kecamatan Dawuan

 

3. Di sebuah rumah, dan ada sebuah tempat yang berbentuk pos perkemahan, tempatnya tidak jauh dari rumah yang ada di daerah lapangan bola Desa Balida Kecamatan Dawuan.

(REDAKSI/GRUP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *