Merusak pagar batas tanpa izin ,satpol PP dilaporkan polisi

BUSERJATIM.COM_jepara – Tidak terima bangunan pembatas tanah miliknya dirusak , Agus HS melaporkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara ke Polres Jepara.

Agus menuturkan dirinya terpaksa melaporkan Anwar Sadad Kasatpol PP karena sudah merusak bangunan miliknya pada hari senin 09 Januari 2023.

“Saya sudah meminta kepada Kasatpol PP untuk duduk bersama , kita musyawarah dulu bagaimana baiknya tapi Kasatpol PP tidak memberi kesempatan musyawarah dan langsung memerintahkan operator excavator (bego) untuk meratakan bangunan milik saya ,” terang Agus.

Kasatpol PP tetap merusak bangunan Agus dengan dalih melakukan penertiban untuk kepentingan umum terhadap akses jalan.

“Pengaduan saya telah diterima dengan Nomor STPL/58/I/2023/Res Jepara/Reskrim ,saya berharap Polres Jepara segera menindak lanjuti pengaduan saya, ” tutur pria yang dikenal sebagai aktivis perlindungan perempuan dan anak tersebut.

Ia menambahkan seharusnya sebagai Kasatpol PP Anwar Sadad bisa bertindak bijak tidak asal main bongkar , tetapi tetap mengedepankan musyawarah.

“Semoga kasus saya bisa menjadi pembelajaran agar Pejabat berwenang tidak semena-mena dan tetap mengedepankan musyawarah,” pungkas Agus.

(Humas-red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *