KEDIRI, BUSERJATIM.COM – Polres Kediri Polda Jatim kembali mengingatkan masyarakat akan dampak negatif dari penggunaan knalpot brong, yang dinilai merugikan dan dapat memicu konflik sosial seperti insiden penganiayaan dan pengeroyokan yang telah tercatat di beberapa wilayah diluar Kediri.
Meskipun sudah ada upaya pencegahan dan penindakan dari pihak kepolisian, knalpot brong masih sering ditemukan. Menyikapi hal ini, KasatLantas Polres Kediri AKP Suryono, S.Sos. menerjunkan anggotanya, termasuk sejumlah Polisi Wanita (Polwan) untuk menyampaikan larangan penggunaan knalpot brong.
Seperti pada hari Sabtu (13/1/2024) pagi, di Mapolres Kediri dan sejumlah titik strategis wilayah Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.
Pada kesempatan itu, tampak Bripka Aprilia menegur seorang pengendara sepeda motor yang sedang mengurus pembuatan SIM. Pengendara tersebut kedapatan menggunakan knalpot brong dan hanya memasang satu kaca spion.
Kepada pengendara yang menyalahi aturan itu, Bripka Aprilia mengatakan “Knalpot brongnya diganti, terus ini spionnya dipasang lagi ya. Ini demi keamanan bersama.”
Tidak berhenti disitu, pada hari yang sama, Bripka Aprilia juga berbincang santai sambil memberikan imbauan di ruang Satlantas Polres Kediri terkait sanksi pidana penggunaan kenalpot brong kepada masyarakat.
“Jangan mengganti knalpot standar dengan knalpot brong karena bisa ditilang. Bapak Ibuk kerso nopo mboten anak e ditilang? (Bapak Ibu mau apa tidak anaknya ditilang?),” kata Bripka Aprilia mengingatkan para orangtua.
Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi aturan penggunaan kenalpot brong demi menjaga kenyamanan bersama serta mewujudkan wilayah hukum Polres Kediri aman dan kondusif. (rob)