BUSERJATIM GROUP –
Jakarta – Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi memperingatkan pelaku koperasi agar menghindari tindakan melanggar hukum demi menjaga kepercayaan publik dan kesejahteraan anggota. Hal ini disampaikan mengingat adanya kasus-kasus yang melibatkan oknum yang merugikan koperasi dan mengikis kepercayaan masyarakat.
Budi menekankan bahwa koperasi memiliki tujuan utama meningkatkan kesejahteraan anggotanya dengan asas gotong-royong dan tolong-menolong. Ia menegaskan pentingnya koperasi untuk terus meraih keuntungan demi manfaat para anggotanya. “Koperasi itu bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota. Kalau koperasinya rugi, bagaimana? Tetapi, saya tekankan, jangan ada penipuan, fiktif, atau mark up!” ujarnya di Kantor Koperasi, Jakarta (31/10/2024).
Menurut Budi, koperasi merupakan alat penting untuk mengorganisasikan masyarakat dan mendongkrak kesejahteraan, namun beberapa oknum memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi. “Banyak oknum yang mengelola koperasi namun justru merusak citra koperasi di publik,” tegasnya.
Sebagai langkah penanganan, Budi mengumumkan rencana penataan industri koperasi dengan tiga fokus utama: digitalisasi koperasi, rebranding, dan tata kelola yang baik. “Rebranding koperasi perlu dilakukan agar menarik bagi masyarakat Indonesia. Saat ini, hanya sekitar 29 juta masyarakat yang berkoperasi, atau kurang dari 10% penduduk,” katanya.
Dengan penataan ini, diharapkan koperasi dapat kembali dipercaya masyarakat dan berperan lebih aktif dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya.
Red