Mengawal perkara pidana terdakwa Antonius Anak dari Lukminto Nomor Perkara 262/Pid Sus/2024/PN Cianjur

BUSERJATIM GRUOP –

CIANJUR – Senin 14 Oktober 2024, Waktu menunjukkan pk 01.00 dini hari. Bertempat di Lobby Hotel Gino Feruci, Jl. KH Abdullah Bin Nuh, Pamoyanan, Kab. Cianjur, Jawa Barat. Tampak Hadir Bapak Advokat Donny, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md. selaku pimpinan Subur Jaya Lawfirm sekaligus pendiri dan Ketua Umum Organisasi Advokat Paralegal FERADI WPI bersama Ketua DPD FERADI WPI Jawa Barat Bapak H. Adang Bahrowi, S., CHT., dan Bapak Ratim Pengurus DPD FERADI WPI JABAR, & Bapak Ridwan Harjito Anggota FERADI WPI. beserta sejumlah Awak media.

Bacaan Lainnya

Pada sesi wawancara, awak media menanyakan kehadiran Ketum beserta jajarannya di Cianjur. Advokat Donny, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md. menyampaikan bahwa hari ini beliau akan membela terdakwa dalam Persidangan pidana di Pengadilan Negeri Cianjur dengan Nomor Perkara 262/Pid Sus/2024/PN Cjr yang bernama Antonius Anak Dari Lukminto.

Agenda persidangan Kamis yang lalu adalah pemeriksaan saksi saksi dimana JPU menghadirkan 3 orang saksi, 1 orang adalah saksi ahli dan 2 orang adalah saksi dari kepolisian yang menangkap terdakwa. Sedangkan agenda Siang ini adalah masih pemeriksaan saksi saksi lagi dari pihak Jaksa Penuntut Umum ujar Donny.

Rekan rekan media akan ikut mengawal perkara ini, dan dari masing masing pimpinan redaksi telah menyampaikan surat permohonan ijin meliput melalui PTSP PN Cianjur.onny juga mengutip asas Hukum yang mengatakan “Lebih baik membebaskan 1000 (seribu) orang yang bersalah, daripada menghukum 1 (satu) orang yang tidak bersalah.” / in dubio proreo.

Donny Andretti, SH, SKom, MKom, CMd. Yakin bahwa terdakwa bisa dibebaskan dan tidak bersalah. Terdakwa juga menderita Skizofrenia paranoid yang diperkuat dengan kesaksian dari dokter Fransiska Irma Simarmata, SpKJ ( spesialis kejiwaan ) yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan oleh JPU pada tanggal 23 September 2024 lalu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *