Mempertanyakan Tanggung Jawab BNI. Angsuran KPR Sudah Lunas namun Sertifikat Tidak Kunjung Diberikan.

Saya, perwakilan dari Warga Perumahan De Marrakesh Kota Bandung yang mewakili wargawarga yang saat ini sudah menyelesaikan angsuran berdasarkan Perjanjian Kredit kepada BNI
Regional Office 4 (Kota Bandung), namun sertifikat tidak juga kami terima dari BNI.

 

Kronologi singkat permasalahan yang terjadi adalah sebagai berikut:

1. Bahwa kami merupakan para debitur / penerima kredit dari BNI melalui fasilitas KPR BNI
Griya untuk suatu pembiayaan atas pembelian rumah di Perumahan De Marrakesh;

2. Bahwa kami dengan BNI telah menandatangani suatu Perjanjian Kredit untuk menjembatani
fasilitas kredit dari BNI tersebut kepada kami;

3. Selanjutnya kami mengetahui berdasarkan putusan di pengadilan negeri Kota Bandung pada
tanggal 28 Maret 2023 (perkara No. 165/Pdt.G/2023/PN.Bdg – Gugatan BNI melawan
Developer dkk) bahwa sertifikat tanah yang seharusnya di kuasai oleh BNI ternyata
menjadi jaminan di bank lain. Semestinya hal seperti ini tidak bisa terjadi karena jaminan
berupa sertifikat tanah seharusnya sudah dikuasai pihak BNI sebelum fasilitas kredit
diberikan kepada kami selaku debitur. Sehingga patut diduga adanya kelalaian dari pihak
Bank BNI, sehingga apa yang sudah dikuasainya menjadi jaminan di bank lain untuk
kepentingan pembiayaan lainnya. Adapun PN Bandung menyatakan bahwa perkara diputus
dengan gugatan tidak dapat diterima (artinya BNI kalah);

4. Selama proses persidangan sedang berjalan, kami telah menunjukan itikad baik dengan turut
berpartisipasi menjadi bagian dari Para Turut Tergugat -sebagaimana permintaan dari BNIagar proses persidangan perkara tidak dinyatakan kurang pihak;

5. Dikarenakan adanya kekalahan BNI dalam perkara tersebut diatas, kami secara bersamasama menjadi harus terus menanggung risiko hukum yang suatu saat bisa saja menimpa
kami, oleh karena itu dengan adanya peristiwa tersebut diatas, kami selanjutnya
mengupayakan dan memperjuangkan hak-haknya untuk dapat dipenuhi oleh BNI
berdasarkan:
a. Surat Debitur BNI Pada Perumahan De Marrakesh tanggal 11 Mei 2023 tentang Somasi;
b. Surat Perwakilan Debitur BNI pada Perumahan De Marrakesh tanggal 27 Juni 2023
tentang Permohonan Kompensasi;
c. Pertemuan antara kami dengan BNI pada tanggal 26 Mei 2023 berdasarkan Undangan
BNI No. W04/12.1/2023 tertanggal 24 Mei 2023;
d. Pertemuan antara kami dengan BNI pada tanggal 13 Juni 2023 berdasarkan Undangan
kami tertanggal 9 Juni 2023;
e. Surat BNI kepada Klien Kami No. RNL/3.5/2971 tertanggal 2 Agustus 2023 tentang
Jawaban; dan
f. Komunikasi-komunikasi non-formal lainnya antara kami dengan BNI.
Namun demikian BNI menyatakan bahwa tidak dapat mengakomodir permintaan kami
selaku debitur dan meminta kami untuk dapat berpartisipasi/kolaborasi dalam upaya hukum
lanjutan yang akan ditempuh oleh BNI.

6. Bahwa dengan atau tanpa adanya permintaan BNI untuk berpartisipasi/kolaborasi kami telah
dijadikan Para Turut tergugat dalam sidang perkara yang diajukan oleh BNI dengan register
perkara No. 52/Pdt.G/2023/PN.Bdg tanggal 24 Januari 2023 (Gugatan BNI melawan
Developer dkk).

7. Dalam perjalanannya pada tanggal 30 November 2023, untuk kedua kalinya Pengadilan
Negeri Bandung telah memutus perkara dengan register perkara No. 52/Pdt.G/2023/PN.Bdg
tersebut dengan menyatakan gugatan BNI tidak dapat diterima.

8. Karena BNI telah melakukan dua kali upaya hukum namun berakhir gagal, hal ini kemudian
membuat risiko di pihak kami selaku debitur semakin nyata, oleh karenanya kami telah
menyampaikan Surat Perwakilan Debitur BNI pada Perumahan De Marrakesh tanggal 7
Desember 2023 tentang Permohonan Pembatalan Perjanjian dan Kompensasi Lainnya,
namun demikian hingga hari ini BNI belum menanggapi surat tersebut.

Hal ini tentu menimbulkan kekecewan dan kerugian bagi kami yang sudah menyelesaikan
angsuran, namun tidak bisa mendapatkan hak kami yaitu sertifikat. Selain itu, karena rumah kami
dijadikan jaminan di bank lain, maka baik warga yang sudah menyelesaikan angsurannya
maupun warga yang belum menyelesaikan angsurannya menjadi menanggung risiko kehilangan
rumah yang saat ini sedang ditinggali.

Kami harap pihak Bank BNI dapat bertanggungjawab atas hal ini secara proporsional, adil dan
segera memberikan penyelesaian masalah yang solutif dan tidak berlarut-larut.
Kami menunggu itikad baik dari Bank BNI, khususnya dari para Pejabat / Pimpinan Bank BNI.
Dalam hal Bank BNI membaca surat pembaca ini, agar pihak Bank BNI dapat segera
menghubungi kami dalam kesempatan pertama.
Demikian kami sampaikan, Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *