Melalui Vicon, Babinsa Koramil 0801/08 Tulakan Ikuti Sosialisasi Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Pacitan BUSERJATIM.COM- Dalam rangka untuk menekan peredaran rokok ilegal di kalangan masyarakat, Babinsa Koramil bersama Forkopimca Tulakan mengikuti sosialisasi terkait rokok ilegal melalui Vicon yang di pimpin oleh Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji, bertempat di ruang pertemuan Kec. Tulakan, Kab. Pacitan, Selasa (11/04/2023).

Dalam pengarahannya, Bupati Pacitan mengajak semua pihak bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal. Maraknya rokok tanpa bea cukai ini adalah bentuk kurang tanggung jawabnya perusahaan maupun penggunanya, karena sangat merugikan negara.

“Peredaran rokok secara ilegal sudah pasti akan berdampak merugikan negara. Kami berharap sosialisasi serupa bisa dilakukan sampai ke level paling bawah. Sehingga, bersama-sama dengan masyarakat peredaran rokok ilegal dapat dicegah”, kata Bupati melalui Vicon.

Sementara itu saat dikonfirmasi awak media, Serma Winarto Babinsa Koramil 0801/08 Tulakan menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi dimaksudkan untuk memberikan penjelasan dan pemahaman terkait larangan jual beli rokok ilegal beserta sanksi pidana dan denda atas pelanggaran perundang-undangan di bidang cukai. 

“Dalam mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah memang tidak mudah. Akan tetapi, dengan rutin melakukan himbauan dan sidak ke pedagang maupun masyarakat, maka akan mengurangi bahkan dapat memberantas rokok ilegal”, tutur Babinsa kepada awak media. 

Kemudian, dirinya sangat mengapresiasi masyarakat yang sudah tertib dan tidak menggunakan rokok ilegal. Serta berpartisipasi aktif dalam mengawasi indikasi adanya peredaran rokok ilegal di wilayah. 

“Jangan memperjual belikan rokok ilegal, karena itu perbuatan melanggar hukum sehingga dapat dijerat dengan hukum pidana. Selain itu, dari sisi kesehatan rokok ilegal bisa jadi lebih membahayakan karena diproduksi oleh produsen yang tidak bertanggung jawab”, tutur Babinsa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *