Mark up Anggaran, MCK Program Jombang Berkadang Jadi Sarat Korupsi Kades

JOMBANG, BUSERJATIM.COM – Pada tahun ini Jombang diharapkan mampu menjadi Kabupaten yang Open Defection free (ODF) untuk itu dibutuhkan pembenahan wilayah agar mendapatkan lingkungan yang sehat dan bersih, sebagai bentuk perhatian pemerintah Kabupaten Jombang telah mensosialisasikan program berkadang kemudian dengan mengalokasikan dana TA 2023 melalui Dinas Perkim dan PUPR untuk pembangunan MCK warganya. Besaran dana untuk pembuatan MCK yang sesuai standar Kementrian PUPR yaitu 5 juta rupiah per unit. Dengan rincian bangunan berupa: bilik kamar mandi, kakus dan septictank.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Jombang nomer 1 tahun 2021 pemkab juga telah mengoptimalkan program berkadang yang memiliki tujuan membantu desa melalui mekanisme bantuan keuangan serta bangunan fisik yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Menurut pantauan tim media di lapangan masih banyak keluhan warga mengenai bentuk pembangunan fisik yang tidak sesuai dengan harapan warga kelompok penerima manfaat (KPM) seperti yang telah terjadi di Desa Jatimlerek Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang.

Di tempat terpisah
Selasa (19/9/23) tim media mendatangi Ibu Asmah salah satu KPM yang berada di Dusun Jatimlerek Desa Jatimlerek. Pada tim media dia mengatakan, “dalam pembangunan ini saya tidak menerima uang tunai yang 5 juta rupiah, kami hanya dibantu material bangunan (septictank, dudukan closed 1 buah), ujarnya.

“Bilik juga tidak ada, bagaimana bisa di digunakan Mck ini, bilik saja tidak ada. Sekitar dua bulanan Mck ini selesai di bangun mas, tapi sampai sekarang tidak bisa digunakan karena tidak ada biliknya, itu sama saja bantuan yang tidak bermanfaat. Ucapnya

Sementara itu beberapa kpm yang lain saat di jumpai tim media mengatakan “saya hanya di kasih closed dan septictank pak, untuk batu bata saya tidak menerima. Bantuan MCK ini tidak ada manfaatnya bagi saya karena sampai sekarang belum saya pergunakan sama sekali. Seperti yang bapak lihat, masak orang mau berak kok tempatnya terbuka, tidak ada biliknya sama sekali. Ucapnya sambil mengelus dada.

Yang jika di kalkulasi besarannya tidak mencapai dari 5 juta rupiah, kisaran kurang lebih dari 2 jt rupiah. Lantas kemana sisa uang tersebut, yang patut di pertanyakan ke Kades selaku pengguna anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten tersebut.

Jikalau satu titik tersebut hanya kurang lebih dari 2 jt rupiah saja, sedangkan di desa itu mendapatkan 23 titik. Kuat dugaan ada penyimpangan dan penyelewengan anggaran tersebut, juga mark up bahan material bangunan.
Serta berapakah kerugian yang akan di alami oleh negara karena perbuatan oknum kades tersebut melalui program Jombang berkadang di dalam pelaksanaan
Pembangunan MCK tahun 2023 tersebut.

Kemudian tim media menemui Kepala Desa Jatimlerek guna konfirmasi terkait temuan tersebut. Kepala desa mengatakan “itu sudah sesuai RAB yang dari Perkim pak, tanya saja ke pak Wahyudi sebagai pendamping desa dari Perkim” paparnya

Menurut Nurhadi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LEDAK) dalam perbincangannya, dia mengatakan bahwasanya penyimpangan anggaran yang di lakukan oleh desa dan tidak sesuai dengan tupoksinya jelas jelas melanggar aturan maka harapan kami dari pihak kasi PMD kecamatan dan inspektorat juga aparat penegak hukum maupun pihak kejaksaan supaya segera melakukan kroscek ke lapangan terkait penyalahgunaan pembangunan di dalam menjalankan program yang di canangkan oleh pemerintah kabupaten ke desa. Paparnya ke tim media.

Jangan sampai program ini di jadikan sasaran empuk bagi kades untuk meraup keuntungan pribadi saja dengan tidak mementingkan masyarakat yang notabena memang di tujukan ke masyarakat langsung. Jadi aparat penegak hukum serta pihak inspektorat jangan tebang pilih dalam menindak oknum yang menyalahgunakan anggaran negara tersebut. Kalaupun itu mengacu pada RAB, RAB mana yang di pakai. Anggaran pembangunan MCK individual sebesar Rp 5 juta per unit dengan spesifikasi bilik ukuran 1,3 m x 1,3 m x 1,3 m. Kebanyakan temuan teman teman media di lapangan terkait pembangunan MCK banyak yang tidak memakai bilik. Jadi kemanakah uang anggaran buat biliknya?. Baik inspektorat, aparat penegak hukum ataupun kejaksaan harusnya turun tangan dan tidak tebang pilih. Pungkasnya

Sedangkan menurut Ozi dari pihak Perkim saat di konfirmasi beberapa waktu yang lalu mengatakan “pihak Perkim hanya membuatkan RAB saja, kalau terkait biaya maka pihak desa harus bertanggung jawab karena sebagai pengguna anggaran. Jadi kami pihak Perkim tidak bertanggung jawab terkait biaya pelaksanaan pembangunan, hanya pembuatan RAB saja. Pungkasnya

Pras (tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *