Maraknya Galian C Ilegal di Kabupaten Kediri,Siapa yang bertangung Jawab,dan siapa yang di untungkan

 

KABUPATEN KEDIRI,BUSERJATIM.COM-Aktifitas galian C atau pertambangan di Kabupaten Kediri Marak terjadi yang mana dari banyaknya titik proyek galian C hanya beberapa titik yang mempunyai izin resmi

Bacaan Lainnya

Dari Informasi yang di dapat media BUSERJATIM.COM-Galian C ilegal berada di Kecamatan Plosoklaten,tepatnya di wilayah Hutan Simbar(jamban) yang mana tanah tersebut masih di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS)dan masih termasuk wilayah Desa Plosokidul,Kec Plosoklaten Kabupaten Kediri(21/10/2024)

Aktifitas galian C Ilegal diwilayah Kabupaten Kediri tak menjadi prioritas pajak pendapatan di Kabupaten Kediri.sebab aktifitas tersebut beririsan dengan potensi kerusakan lingkungan,
Yang mana selama ini galian C sering di hubungkan dengan lingkungan,dan sektor pariwisata selain faktor lingkungan,

Dari aktifitas galian C ilegal ini banyaknya muatan Dum Truk yang melebihi tonase dari yang seharusnya,akan menimbulkan beberapa dampak,Sebab keberadaan galian ilegal itu bukan hanya berdampak negatif bagi ekosistem, selain itu juga akan menimbulkan kerusakan jalan seperti:
1)Dampak Lingkungan rusak
2)jalan yang semestinya bisa digunakan dengan lancar ferhambat dengan banyaknya lubang(Rusaknya jalan)
3)kemacetan
4)kecelakaan dampak dari jalan rusak.(siapa yang bertangung Jawab)
5)pengaruh pengerukan secara terus-menerus dapat menimbulkan kelongsoran dan pendalaman dasar tanah,akibatnya bencana longsor bisa terjadi kapan saja. dan banyak lagi.

Merujuk ke UU bila mana galian C ilegal, maka dapat dikenai sanksi yang berat dengan merujuk kepada Undang-undang Minerba pasal 158. Yakni kegiatan penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR), Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama Sepuluh tahun dan denda sebanyak Rp10.000.000.000,ā€¯Menurut UU yang berlaku.

Terpisah-fungsi (Andalalin dan DLH) adalah untuk mencegah,mengantisipai dampak negatif pembagunan terhadap Lalu Lintas dan (Andalalin) juga berfungsi untuk mengatur lalulintas,Sedangkan (DLH) memeliki peran penting yang mana untuk mengawasi proses penambangan bahan galian golongan C dan tugas APH menindak tegas secara prosedural yang mana pengusaha galian C yang tidak memiliki ijin lengkap yang dapat merugikan negara,jadi jelas di sini dengan maraknya Galian C ilegal di Kabupaten Kediri SIAPA YANG BERTANGUNG JAWAB DAN SIAPA YANG DI UNTUNGKAN???(Kk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *