KEDIRI,BJ BUSERJATIM.COM- Program Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa (BKKPD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran (TA 2024)di Kabupaten Kediri diduga Kebobolan
Dugaan kebobolan anggaran diduga diselewengkan oleh pelaksana kegiatan. Salah satunya yang terjadi di Desa Kepung Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri. Dimana Desa Kepung Tahun 2024 mendapat BK Provinsi sebesar Rp. 700.000.000,-.
Bantuan tersebut sesuai dengan lokasi dan alokasi dipergunakan untuk tiga kegiatan Pembangunan Rabat Beton, Pavingisasi dan Pembangunan Plengsengan.
Guna mendapatkan informasi yang jelas pengelolaan anggaran yang bersumber dari BK Provinsi Jawa Timur, Tim media BJ mendatangi Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa,selaku pihak yang bertanggung jawab,mengelola, melaksanakan dan mempertanggung jawabkan anggaran tersebut.
Akan tetapi sangat disayangkan, dimana Ketua TPK Desa Kepung justru melempar tanggung jawab, khususnya pengelolaan keuangan kepada Kepala Desa (Kades). Ketua TPK menjelaskan hanya bertanggung jawab sesuai pekerjaan yang dikerjakannya sesuai dengan RAB, mengenai anggaran bisa berkoordinasi dengan Kades Kepung langsung.
Kemudian Tim Media BJ mendatangi Kantor Desa Kepung guna mendapatkan informasi yang akurat untuk Berkoordinasi dan Mengklarifikasi kepada pihak – pihak yang berkompeten dan bertanggung jawab pada pengelolaan anggaran tersebut.Akan tetapi para pihak saling lempar tanggung jawab dan enggan berkomentar.
Diduga Pemerintah Desa Kepung tidak transparan dalam pengelolaan anggaran kegiatan. Hal tersebut jelas sangat menabrak UU Keterbukaan informasi Publik, sehingga dugaan adanya kongkalikong penyelewengan anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur benar terjadi di Desa Kepung,Bertaut(Kk)