MATAMAJA GROUP//Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD bicara soal kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo. Kasus tersebut menyeret Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka.
Mahfud menyebut, proyek ini sudah dimulai sejak 2020. Total ada Rp 28 triliun dana yang dianggarkan pemerintah untuk proyek tersebut yang terdiri dari 5 tahap. Pada tahap pertama, ditargetkan rampung pada akhir 2022 dengan total 1.200 tower BTS.
“Itu sudah keluar sekitar Rp 10 triliun untuk proyek 2020-2021 dimulai tahun 2021, tetapi sampai akhir tahun 2021 tuh barangnya enggak ada,” ujar Mahfud di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (18/5).
“Lalu diperpanjang sampai Maret, untuk mencetak taruhlah sederhana tiang-tiang pemancar signal itu seharusnya 1.200 lalu ditunda karena barangnya enggak ada,” imbuh dia.
Akhirnya, proses penyelesaian tahap pertama diperpanjang hingga Maret 2023. Namun, hanya ada 985 tower yang berhasil didirikan.
“Ditemukan hanya ada 985, itu pun disampel tidak ada, hanya barang-barang mentah, mati gitu enggak ada gerakan sinyal dioperasikan,” ungkap Mahfud.
Belakangan, proyek tersebut ternyata dikorupsi. Ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah Johnny G Plate.
Penyidik menemukan adanya bukti soal keterlibatan Plate. Meski belum disampaikan bukti apa yang dimaksud serta dugaan keterlibatannya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat,” kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Kuntadi, Rabu (17/5).
Dia dijerat sebagai tersangka dalam perannya “selaku pengguna anggaran dan selaku menteri.”
Kuntadi menekankan bahwa nilai proyek BTS ini yang diduga dikorupsi ini mencapai Rp 10 triliun. Sementara kerugian negara yang ditimbulkan lebih dari setengah nilai proyek.
“Ada satu titik poin yang harus kita cermati dalam peristiwa ini. Kita ingat peristiwa ini ada dana yang digulirkan proyek senilai Rp 10 triliun sekian, kerugian negaranya Rp 8 triliun sekian. Ini mungkin perlu kita cermati bersama bahwa ini bukan peristiwa pidana biasa,” imbuhnya.
Ket. Foto:
Menkopolhukam Mahfud MD di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Sumber: kumparan.com
Artikel ini tayang di jaringan media Matamaja Group
https://matamaja.com/
https://ppnews.id/
https://otoritas.id/
https://buser.id/
https://buser.co.id/
https://buser.web.id/
https://buserjatim.com/
https://buserjabar.com/
https://intelejen.id/
https://gardapublik.com/
https://gardahukum.com/
https://libaz.id/
https://tnipolri.com/
https://libaz.id/
https://ainews.id/
https://lacakberita.com/
https://awasjatim.com/
https://beritamadiun.id/
https://suaramajalengka.com/
https://realistis.id/
https://gmbinews.com/
https://newscobra07.com/