LIRA Laporkan Pemkab Malang ke BKN: Diduga Langgar Sistem Merit dan Abaikan Inpres Efisiensi Anggaran

BUSERJATIM.COM –

MALANG — Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang resmi melayangkan surat pengaduan ke Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dugaan pelanggaran serius dalam tata kelola kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Surat bernomor khusus yang dikirim ke kantor BKN di Jl. Mayjend Soetoyo, Cililitan, Jakarta Timur, itu berisi Pengaduan dan Permohonan Penegakan Hukum atas dugaan pelanggaran sistem merit serta pengabaian Instruksi Presiden (Inpres) No.1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran.

Dalam laporan setebal belasan halaman itu, DPD LIRA Kabupaten Malang memaparkan tiga persoalan utama:

  1. Ketidakjelasan Pelantikan Pemenang Seleksi Jabatan. Pemkab Malang disebut telah menyelenggarakan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) pada pertengahan 2024, yang hasilnya sudah ditetapkan secara sah dengan tiga kandidat terbaik. Namun, hingga kini jabatan Kepala BPBD, Direktur RSUD Kanjuruhan, dan Kepala Dinas Kominfo belum juga dilantik.

Ironisnya, Pemkab justru menggelar job fit dan asesmen baru terhadap 22 pejabat pada Oktober 2025, yang diduga kuat melanggar prinsip sistem merit sebagaimana diatur dalam UU ASN.

  1. Praktik Plt. yang Berkepanjangan. LIRA mencatat setidaknya enam jabatan strategis di Pemkab Malang diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) melebihi batas waktu maksimal 6 bulan.
    Beberapa di antaranya bahkan menjabat lebih dari setahun, seperti Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (sejak Maret 2024) dan Plt. Kepala Bagian Organisasi (2 tahun).
    “Plt. yang terlalu lama bisa menimbulkan penyalahgunaan kewenangan dan ketidakstabilan birokrasi,” tulis LIRA dalam suratnya.
  2. Pelanggaran Inpres No.1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. LIRA juga menyoroti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) oleh Bakesbangpol Kabupaten Malang di Banyuwangi dan Yogyakarta bertema “Keprotokolan, Moderator, dan MC Formal”.

Kegiatan tersebut dinilai tidak relevan dengan tupoksi Bakesbangpol dan bertolak belakang dengan semangat efisiensi anggaran serta pembatasan perjalanan dinas di luar daerah sebagaimana diamanatkan Inpres.

Melalui surat yang dikirim langsung via pos, LIRA Kabupaten Malang meminta BKN agar:

Melakukan audit investigatif terhadap proses seleksi, pengisian jabatan, dan penggunaan anggaran di Pemkab Malang.

Memberikan sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian jika terbukti lalai atau melanggar aturan.

Memerintahkan Pemkab Malang untuk menjalankan sistem merit secara penuh dan segera melantik pemenang seleksi JPTP 2024.

Dikonfirmasi terpisah, Bupati LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu P., SH., MH., membenarkan pengiriman surat tersebut. Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari peran masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

“Kami komitmen memperjuangkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan akuntabilitas. Peserta seleksi terbuka yang sah seharusnya segera dilantik. Menelantarkan hasil seleksi, sambil membuka asesmen baru, adalah bentuk pelecehan terhadap sistem merit dan merusak semangat reformasi birokrasi,” tegas Wiwid.

Terkait jabatan Plt. yang terlalu lama, Wiwid menilai hal itu bisa melemahkan birokrasi.

“Plt. yang berkepanjangan membuat birokrasi tidak stabil dan rawan penyalahgunaan wewenang. Apalagi kalau para Plt. ini dipilih karena kedekatan pribadi dengan Bupati. Kami sudah sampaikan profil para Plt. ini ke BKN, KemenPAN-RB, dan juga KPK untuk diklarifikasi,” ujarnya.

Soal kegiatan Bimtek di luar daerah, Wiwid menilai Pemkab Malang tidak peka terhadap kondisi nasional.

“Di saat pemerintah pusat menyerukan penghematan, Pemkab malah berwisata berkedok Bimtek. Kalau Bupati masih punya empati, seharusnya pejabat yang melanggar Inpres disanksi tegas,” katanya.

Wiwid menutup dengan pernyataan tegas bahwa LIRA Kabupaten Malang akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan keadilan.

“Kami mendesak BKN untuk segera turun tangan dan memberi sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran. Ini bukan semata soal jabatan, tapi tentang tegaknya hukum dan keadilan dalam birokrasi,” pungkasnya.(Ghufron)

Pos terkait