BUSERJATIM.COM-NGANJUK-Pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 sekira jam 01.00 Wib PPA melaksanakan ungkap kasus limpahan kejadian tindak pidana Persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan/atau Kekerasan seksual dalam rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 81 Ayat (1), (3) dan/atau pasal 82 ayat (1), (2) UURI NO 23 th 2002 ttg perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Th 2014 ttg perubahan atas UU NO 23 th 2002 ttg perlindungan anak dan UU no 17 th 2016 atas perubahan kedua atas UU no 23 th 2002 ttg perlindungan anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 46 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 th 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, yang di ketahui Pada awal bulan Februari 2021 dan Dilaporkan pada hari Minggu tanggal 11 Juli 2021 sekira jam 11.00 Wib.
TKP
Di rumah Sdr. JT, Kec.Sukomoro Kab. Nganjuk.
PELAPOR
SR (31), Kec.Sukomoro Kab. Nganjuk.
KORBAN
TB, Perempuan, 17 Tahun, Islam, Pelajar, Alamat Kec.Sukomoro Kab. Nganjuk.
PELAKU
JT, 60 th, Buruh tani, Alamat Kec.Sukomoro Kab. Nganjuk
BARANG BUKTI
-1 (satu) lembar Visum Et Revertum
KRONOLOGIS KEJADIAN
Pada awal bulan Februari 2021 hari dan tanggal pelapor lupa, di beritahu korban ( Sdri. TB) bahwa sedang sakit, selanjutnya Pelapor pelapor pulang untuk memastikan, dan ketika ditanya korban menerangkan bahwa sakit lambung dan telat mentruasi, selanjutnya bibi pelapor berinisiatif untuk membelikan test kehamilan/test pack, dan di ketahui bahwa korban hamil dan ketika ditanya dengan siapa korban hamil, korban mengakui bahwa korban hamil dengan Sdr.JT (ayah korban) dan kejadian tersebut dilaporkan ke polsek sukomoro.
Sumber : humas
jurnalis : Alex