MADIUN,BUSERJATIM.COM-Pemerintah resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa dan Bali. Wilayah Madiun menjadi bagian yang akan memberlakukan aturan tersebut.
Terkait itu jajaran Kodim 0803/Madiun bersama pihak-pihak terkait terus melakukan operasi yustisi dalam rangka penertiban penggunaan masker, bertempat di jalan penghubung Madiun-Nganjuk, Desa Batok, Kec. Gemarang, Kab. Madiun, Jumat (13/8).
Ditemui media di lokasi Sertu Urip Triyogo selaku Babinsa setempat mengatakan, operasi yustisi ini dilakukan untuk menertibkan pemakaian masker kepada masyarakat.
“Masih ditemukan beberapa masyarakat yang melanggar prokes dengan tidak menggunakan masker ketika beraktifitas di luar rumah. Untuk itu sanksi ringan pun terpaksa diberikan dengan melakukan penghormatan kepada bendera merah-putih. Hal ini kami lakukan untuk memberikan efek jera,” terangnya.
Sementara itu Dandim 0803/Madiun Letkol Letkol Inf Edwin Charles mengatakan, Operasi yustisi penertiban protokol kesehatan dilakukan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Madiun.
“Babinsa bersama Bhabinkamtibmas dan aparat Kelurahan maupun puskesmas akan terus bersinergi melakukan sosialisasi dan edukasi, terkait penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat hingga tingkat RT atau RW,” ungkapnya.
Lebih lanjut Dandim mengatakan, kegiatan seperti ini secara masif akan terus dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Kagiatan patroli, operasi yustisi, sosialisasi dan edukasi prokes, hingga penyekatan perlu dilakukan, mengingat lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Madiun cukup tinggi. Diharapkan masyarakat sadar terkait pentingnya prokes di masa pandemi, karena hanya cara itu yang membuat kita terhindar dari Covid-19,” pungkas Dandim.(Penerangan / Alex )