DENPASAR – BUSERJATIM.COM.Tim Gabungan Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan mengamankan dua WNA asal India yang melakukan Penganiayaan berujung maut, kedua pelaku Gurmej Singh, 21 dan Ajaypal Singh, 21 di salah satu rumah kontrakan di Jalan Tukad Bilok, gang Banteng, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas., SH.,SiK.,M.Si. saat jumpa pers Selasa (16/5/23) mengatakan motif dari kedua pelaku menganiaya korban karena tak tahan dihina dan dimaki oleh korban FBF (39) yang meninggal dunia.
Kedua tersangka menyerang korban menggunakan balok kayu hingga menderita luka berat pada kelapa bagian belakang, ucap Kombes Bambang Yugo didampingi Kasat Reskrim Kompol Losa Lusiano Araujo.,SiK.
Dijelaskan lebih lanjut antara korban Firdaus dengan kedua tersangka baru kenal sejak Rabu (10/5). Kedua tersangka diajak oleh Rajesh Sheen (21) warga negara India yang merupakan teman satu kontrakan dengan Firdaus. Para tersangka diajak tinggal bareng di lokasi TKP karena mereka tidak ada tempat inap.
Menurut pengakuan kedua tersangka, selama berada di lokasi TKP mereka sering main kartu. Setiap main kartu keduanya selalu dimaki dan dihina oleh korban Firdaus. Caci maki dan hinaan dari korban membuat kedua tersangka emosi. Puncaknya, Sabtu (13/5) siang kedua korban secara bersama-sama melakukan pemukulan terhadap korban Firdaus pakai kayu gagang cangkul. Pada saat itu berusaha dilerai oleh Rajesh Sheen, namun dihajar pelaku sampai sekarat.
Setelah memukul kedua korban, para pelaku kabur dari lokasi TKP dengan cara melompat pagar bagian belakang rumah. Lalu mereka minta bantuan teman untuk beli tiket ke Singapura.
Di sisi lain, keberadaan kedua korban diketahui oleh Sunny Kumar yang juga warga negara India. Saksi datangi lokasi TKP untuk menemui temannya yang juga merupakan sesama warga negara india. Dirinya kaget melihat Firdaus dan Rajesh Sheen sekarat dan bersimbah darah.
Kejadian itu diketahui oleh anak dari pemilik kontrakan, Gusti Ngurah Ekagrata Saputra, 35 setelah menerima laporan dari Wayan Merta, 65. Singkat cerita kejadian berdarah itu dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan hingga akhirnya diketahui oleh Polresta Denpasar dan Polda Bali. Di sisi lain, korban Rajesh Sheen dievakuasi ke RS Bali Mandara dan korban Firdaus yang saat itu sudah dinyatakan meninggal dunia dievakuasi ke RS Prof IGNG Ngoerah Denpasar.
Menerima laporan itu kami langsung turun ke lokasi TKP. Mengetahui terduga pelaku adalah warga negara asing kami berkoordinasi dengan Imigrasi untuk menyekat pergerakan pelaku. Astungkara hanya dalam waktu tiga jam setelah menerima laporan, kedua tersangka berhasil kita tangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat hendak terbang ke Singapura, ungkap Kombes Bambang.
Selain itu polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepotong kayu ukuran panjang 1 meter, selembar kain warna orange, sepasang sepatu warna putih, selembar baju motif kotak-kotak garis hitam, sepasang sepatu warna putih, dan selembar kain warna merah muda. Baik tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polresta Denpasar.
Kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 351 Ayat (2) tentang tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati korban dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, pungkasnya. ( Harun / Red )