NGANJUK, BUSERJATIM.COM – Unit Satreskoba Polres Nganjuk Kembali berhasil Meringkus 4 (empat) Budak Narkotika jenis Sabu pada hari tempat dan waktu yang berbeda yang masih Di wilayah Hukum Polres Nganjuk
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Melalui Kasi Humas iptu Supriyanto Menjelaskan,”Berawal adanya informasi dari masyarakat sekitar Patianrowo terkait adanya peredaran Narkoba di wilayah Patianrowo Kab. Nganjuk melalui call center : 110
Mendengar adanya Informasi tersebut, Anggota Unit Resmob Satreskoba Polres Nganjuk, Langsung bergerak cepat Menuju TKP, untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.
Alhasil, unit Resmob Resnarkoba pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021 sekira jam 02.30 wib tepatnya di depan sebuah rumah termasuk Ds. Babadan Kec. Patianrowo Kab. Nganjuk berhasil mengamankan M Y H
Masih iptu Supriyanto,”Pada saat MYH diamankan dan dilakukan penggeledahan oleh Unit resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk M Y H kedapatan barang bukti sebanyak : 1 (satu) plastik berisi Serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,32 ( Nol koma tiga dua ) gram yang dimasukkan kedalam plastik klip kosong dan dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok gudang garam surya yang disimpan di dalam saku celana depan sebelah kanan dan Hp merk Samsung type A20 Warna Biru yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri, Sedangkan Sepeda Motor Honda Supra X 125 Warna Merah Hitam,” ujarnya
Menurut keterangan M Y H pada saat itu bermaksud mengantarkan Narkotika jenis sabu yang merupakan pesanan temanya yang mengaku Bernama iwan (DPO) alamat Patianrowo dan juga menerangkan mendapatkan shabu tersebut dari Kur,
Selanjutnya Unit Resmob Hari Minggu, tanggal 31 Oktober 2021 sekira pukul 17.00 Wib mengamankan Kur Dipinggir Jalan termasuk Ds. Babadan Kec. Patianrowo Kab. Nganjuk
Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan terhadap saudara KUR, pada saat di lakukan pengeledahan saudara KUR kedapatan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip berisi Serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,36 (nol koma tiga enam) gram yang dimasukkan kedalam plastik klip yang dipegang dengan tangan sebelah kiri, 1 (satu) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet kaca kosong, 1 (satu) buah pipet kaca yang ada tisu warna putih, 3 (tiga) buah sekop dari sedotan, 1 (satu) buah sedotan yang ada jarumnya, 2 (dua) buah tisu warna putih, 1 (satu) buah sedotan panjang dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok Dji Sam Soe warna hitam, 1 (satu) buah tutup botol teh pucuk yang ada sedotannya, 1 (satu) buah struk bukti transfer, 1 (satu) buah korek api gas warna merah, 1 (satu) buah HP Mek Realme type C11 warna abu-abu dimasukkan kedalam tas warrna coklat, sedangkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario 125 dinaiki Kur
Setelah di introgasi polisi, menurut Kur bahwa Narkotika jenis shabu tersebut di peroleh dari N T W,
Selanjutnya Anggota Resmob Satresnarkoba polres Nganjuk melakukan pengembangan pada Hari Minggu, tanggal 31 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 Wib polisi berhasil mengamankan N T W Di Depan Rumah kos termasuk kelurahan wates Kec. Magersari kota. Mojokerto
Pada saat di lakukan Penangkapan dan pengeledahan terhadap NTW, ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip berisi Serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,36 (nol koma tiga enam) Gram yang dibungkus tisu, yang dipegang tangan kanan sedangkan 1 (satu) buah HP merk Samsung Type J2 prime warna silver dikalungkan.
Menurut NTW bahwa narkotika jenis shabu tersebut di dapatkan dari saudara D L.
Selanjutnya anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk Hari Minggu, tanggal 31 Oktober 2021 sekira jam 21.05 Wib, Melakukan pencarian dan penangkapan terhadap saudara D L.
Alhasil, setelah melakukan pencarian kini Polisi berhasil menangkap saudara DL, Di dalam rumah kos termasuk Kel. Wates Kec. Magersari Kota Mojokerto mengamankan D L.
kemudian Polisi melakukan penggeledahan terhadap saudara DL, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi Serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 8,79 (delapan koma tujuh sembilan) gram, 1 (satu) plastik klip berisi Serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 1,21 (satu koma dua satu) gram, 1 (satu) plastik klip berisi Serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,70 (satu koma tujuh nol) gram yang disimpan di dalam kotak kacamata warna hitam, 4 (empat) plastik klip bekas bungkus shabu, 4 (empat) bendel plastik klip, 2 (dua) pipet kaca yang masih ada sisa shabu, 2 (dua) Skrop Plastik, 1 (satu) korek api gas, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) buku catatan yang semuanya disimpan di dalam laci tempat tidur, 1 (satu) buah Kartu ATM BNI yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan dan 1 (satu) buah HP merk MI tipe Redmi 4A warna silver putih yang saat itu dipegang D L
Dari keterangan D L mengaku bahwa narkotika jenis Shabu tersebut dibeli dengan cara di Ranjau dari seorang laki-laki yang bernama Sdr. MENYU alamat Kab. Pasuruan (DPO) masih dalam pengembangan,
Diketahui identitas ke 4 (empat) tersangka Berinisial, M Y H, 29 (tahun), Lk, Ds. Babadan Kec. Patianrowo Kab. Nganjuk.
Kur,34 (tahun) Lk Alamat Ds. Kedungrejo Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk
N T W, 42 (tahun) Pr. Alamat. Ds. Lengkong Kec. Mojoanyar Kab. Mojokerto
D L, 37 (tahun) Lk, Alamat Ds. Sumbergirang, Kec. Puri, Kab. Mojokerto
Ke 4 (empat) tersangka tersebut di atas, di tangkap di 3 lokasi yg berbeda
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan Unit I Satreskoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.”
Akibat perbuatanya, kini tersangka di jerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkas Kasi Humas Polres Nganjuk iptu Supriyanto