Kota Bandung || Kuasa Hukum Handrew Satra Husnandar, Astrid Pratiwi, SH, menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Bandung atas kasus perdata yang melibatkan kliennya dengan Dr. Norman telah berjalan secara adil dan sesuai dengan prosedur hukum.(09/01/2025)
Astrid menjelaskan bahwa Dr. Norman terbukti membangun tembok di atas tanah milik Handrew tanpa seizin pemiliknya. selain itu, ia menegaskan bahwa penunjukan Majelis Hakim yang menangani perkara ini sepenuhnya merupakan kewenangan sistem pengadilan. “Penggugat mengajukan gugatan melalui e-court dan tidak memiliki pengaruh terhadap sistem penunjukan majelis hakim. Itu adalah wewenang mutlak dari Pengadilan Negeri,” tegasnya.
Putusan Pengadilan Negeri Bandung
Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan sebagai berikut:
1. Mengabulkan sebagian gugatan penggugat.
2. Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II terbukti melawan hukum (onrechtmatigedaad).
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas: Tanah dan bangunan di Jalan Surya Sumantri No. 112, berdasarkan Surat Milik No. 1923/Kec. Sukasari dengan luas 375 m², tercatat atas nama tergugat I. Sertifikat Hak Milik No. 938/Kec. Sukasari dengan luas 885 m², tercatat atas nama tergugat II.
4. Menghukum tergugat I untuk membongkar tembok dan pagar yang dibangun tanpa izin di atas tanah milik penggugat di Jalan Surya Sumantri No. 112 Bandung.
5. Memerintahkan aparat untuk melakukan pembongkaran jika tergugat I menolak melaksanakan pembongkaran secara sukarela.
6. Menghukum tergugat I dan II untuk membayar kerugian material sebesar Rp 4 miliar secara sekaligus dan tunai setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
7. Menghukum tergugat I dan II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
8. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.
Astrid menilai putusan ini menunjukkan bahwa sistem peradilan telah bekerja dengan baik dalam memberikan keadilan bagi kliennya. Ia juga berharap semua pihak menghormati putusan pengadilan ini demi menjaga supremasi hukum.
Kasus ini bermula dari sengketa lahan di Jalan Surya Sumantri, Bandung, di mana Dr. Norman mendirikan tembok dan pagar tanpa izin di atas tanah milik Handrew. Pengadilan memutuskan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan harus segera dihentikan.
Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih menghormati hak atas tanah dan properti orang lain sesuai dengan hukum yang berlaku.(Tim red)